Selesai Dibangun 2027, SPAM Kali Angke 2 Tangsel Bakal Salurkan Air Bersih ke 28.209 Rumah
Jumat, 17 April 2026 | 09:00
Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kali Angke 2 mulai dibangun di Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com- Membakar sampah sembarangan di Kota Tangerang bakal dikenakan denda hingga Rp50 juta.
"Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, yakni siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, kemudian dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
"Harus sama-sama kita pahami dan kita patuhi atau tegakkan untuk menjaga kualitas udara Kota Tangerang," tegas Wawan.
Wawan mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang melaporkan jika mendapati adanya pelanggaran aturan tersebut secara luring ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kali Angke 2 mulai dibangun di Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGKampung nelayan di Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, yang dulunya kumuh berubah drastis menjadi permukiman asri dan nyaman.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.
Demam properti di Gading Serpong makin tak terbendung. Proyek ruko terbaru Pasadena Square South langsung diincar para investor sebelum resmi dipasarkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews