Connect With Us

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 22 Mei 2024 | 09:46

Petani yang membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, ditegur oleh petugas (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Membakar sampah sembarangan di Kota Tangerang bakal dikenakan denda hingga Rp50 juta.

"Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, yakni siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, kemudian dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 

Serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

"Harus sama-sama kita pahami dan kita patuhi atau tegakkan untuk menjaga kualitas udara Kota Tangerang," tegas Wawan.

Wawan mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang melaporkan jika mendapati adanya pelanggaran aturan tersebut secara luring ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill