Dorong Budaya Energi Bersih, Pegawai PLN Banten Ngantor Pakai Kendaraan Listrik
Senin, 20 April 2026 | 07:17
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menjalankan budaya penggunaan energi ramah lingkungan melalui program Clean Energy Day.
TANGERANGNEWS.com- Membakar sampah sembarangan di Kota Tangerang bakal dikenakan denda hingga Rp50 juta.
"Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, yakni siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, kemudian dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
"Harus sama-sama kita pahami dan kita patuhi atau tegakkan untuk menjaga kualitas udara Kota Tangerang," tegas Wawan.
Wawan mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang melaporkan jika mendapati adanya pelanggaran aturan tersebut secara luring ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menjalankan budaya penggunaan energi ramah lingkungan melalui program Clean Energy Day.
TODAY TAGMasyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews