Connect With Us

Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Bisa Didenda Rp50 Juta

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 22 Mei 2024 | 09:46

Petani yang membakar jerami di wilayah RT. 003/RW. 008, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, ditegur oleh petugas (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Membakar sampah sembarangan di Kota Tangerang bakal dikenakan denda hingga Rp50 juta.

"Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota, yakni siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Selain itu, dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan, kemudian dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 

Serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

"Harus sama-sama kita pahami dan kita patuhi atau tegakkan untuk menjaga kualitas udara Kota Tangerang," tegas Wawan.

Wawan mengimbau agar masyarakat Kota Tangerang melaporkan jika mendapati adanya pelanggaran aturan tersebut secara luring ke ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

TANGSEL
Kasus Guru Lecehkan Siswa, Benyamin Instruksikan Evaluasi Berkala Perilaku Tenaga Pendidik di Sekolah Tangsel

Kasus Guru Lecehkan Siswa, Benyamin Instruksikan Evaluasi Berkala Perilaku Tenaga Pendidik di Sekolah Tangsel

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:18

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, memberikan reaksi keras menanggapi dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap sejumlah murid di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kawasan Serpong.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Kerahkan 200 Personel, Pemkot Tangerang Bongkar Lapak PKL yang Bikin Macet di Pasar Sipon

Kerahkan 200 Personel, Pemkot Tangerang Bongkar Lapak PKL yang Bikin Macet di Pasar Sipon

Rabu, 21 Januari 2026 | 20:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menerjunkan petugas gabungan untuk menertibkan kawasan Pasar Sipon dari pedagang kali lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Irigasi Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill