Connect With Us

Sebabkan Polusi dan Kebakaran, Kapolres Metro Tangerang Minta Warga Laporkan Pembakar Sampah

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Oktober 2023 | 01:01

Kapolres Metro Tangerang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengecek pembakaran sampah ban bekas di Kampung Utan Jati, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Senin 9 Oktober 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kapolres Metro Tangerang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meminta masyarakat yang menemukan aktifitas pembakaran sampah atau ban bekas secara ilegal, agar langsung dilaporkan ke Kepolisian.

Pasalnya, pembakaran sampah dan ban bekas secara ilegal dinilai menjadi salah satu faktor munculnya permasalahan polusi udara. 

"Masyarakat dapat melaporkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti. Termasuk industri, apabila masih terulang dan bila sudah diingatkan akan ada sanksi tegas," ujarnya, Selasa 10 Oktober 2023.

Menurutnya, pembakaran sampah dan ban bekas secara terbuka juga membahayakan, karena dapat menimbulkan kerugian kebakaran bila berdekatan dengan pemukiman. Sebab cuaca panas ekstrim dapat memicu api semakin membesar.

Ia pun mengintruksikan seluruh Polsek jajaran untuk menegur dan mengingatkan masyarakat yang masih membakar sampah melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi RW.

"Kami akan bekerjasama (Polisi/TNI dan Forkopimda) di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran sampah dan ban bekas secara liar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain.

Menurutnya, Kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat akan lebih aktif melaksanakan edukasi dan imbauan dalam rangka menekan permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini akibat polusi udara.

Seperti yang dilaporkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, pada Senin 9 Oktober 2023 sekira pukul 08.40 WIB, telah terjadi kebakaran sampah ban bekas di Kampung Utan Jati, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. 

"Laporan cepat masyarakat akibat pembakaran ban bekas tersebut dapat langsung diatasi petugas yang segera meminta bantuan pemadam kebakaran. Kami akan memaksimalkan pengawasan terhadap pembakaran ban bekas di wilayah," pungkas Zain.

NASIONAL
UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART

Rabu, 22 April 2026 | 19:15

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

TEKNO
Cek Beragam Promo Internet Telkomsel Agar WFH Makin Hemat di Jakarta dan Banten

Cek Beragam Promo Internet Telkomsel Agar WFH Makin Hemat di Jakarta dan Banten

Selasa, 21 April 2026 | 21:43

Mendukung kebijakan Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah di wilayah Jabotabek, Telkomsel menghadirkan beragam solusi konektivitas digital yang andal dan terjangkau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill