Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten telah berakhir dengan kontingen Kota Tangerang keluar sebagai juara umum, Kamis, 13 Juni 2024.
Kota Tangerang berhasil mengumpulkan total 235 medali, terdiri dari 94 medali emas, 74 perak, dan 67 perunggu.
Perolehan ini merupakan sejarah baru lantaran kali pertamanya Kota Tangerang meraih juara umum sejak berdirinya Provinsi Banten.
Sementara di posisi kedua ditempati Kota Tangerang Selatan, yang mengumpulkan 206 medali (63 emas, 64 perak, dan 79 perunggu). Lalu, disusul Kabupaten Tangerang berada di posisi ketiga dengan 138 medali (46 emas, 41 perak, dan 51 perunggu).
Selanjutnya, Kota Cilegon menduduki posisi keempat dengan 106 medali, diikuti oleh Kota Serang dengan 98 medali.
Posisi keenam ditempati oleh Kabupaten Lebak dengan 86 medali, kemudian Kabupaten Serang dengan 62 medali, dan Kabupaten Pandeglang di posisi terakhir dengan 62 medali.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Kaonang menyatakan, pencapaian ini sangat luar biasa lantaran berhasil meraih selisih 31 medali emas lebih banyak dibandingkan Kota Tangerang Selatan yang berada di posisi kedua.
Kaonang menyebut, Kota Tangerang di POPDA XI Banten berhasil memutus dominasi Kota Tangsel selama dasawarsa.
"Bukan soal menjadi tuan rumah pasti juara umum, Kabupaten Tangerang pernah jadi tuan rumah tapi yang menang Kota Tangsel, begitu juga Kota Serang," tegas Kaonang, usai gelaran penutupan POPDA XI Banten berlangsung, di Stadion Benteng Reborn.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGSuatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews