Salat Id di Al Amjad Lancar, PLN UP3 Cikupa Jaga Listrik Tetap Andal
Minggu, 22 Maret 2026 | 14:57
Pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Al Amjad, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 21 Maret 2026, berlangsung tertib dan lancar
TANGERANGNES.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan diskon besar-besaran untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.
“Pada momen ini, seluruh wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program relaksasi pajak edisi Kemerdekaan ini. Yakni, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tangerang,” jelas Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa, Jumat 2 Agustus 2024.
Adapun diskon yang diberikan ialah sebesar 35 persen BPHTB pada PTSL, PTKL dan Prona, diskon 25 persen terutang PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 10 persen BPHTB seluruh jenis perolehan pada 01-16 Agustus 2024.
“Dalam program ini, Pemkot Tangerang juga memberikan program bebas denda atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2023,” kata Kiki.
Sebagai informasi, diskon PBB-P2 langsung diberikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu. Sedangkan diskon 10 persen BPHTB berlaku untuk input dan pembayaran saat masa berlaku diskon.
Tak sekadar menghadirkan diskon besar-besaran, Bapenda juga menyajikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak di Kota Tangerang.
Yakni, para wajib pajak dapat melakukan kewajibannya dengan mudah, cepat dan di mana saja. Pasalnya, pembayaran pajak di Kota Tangerang dapat dilakukan secara tunai dan nontunai.
Bayar pajak di Kota Tangerang secara tunai:
1. bank bjb
2. Indomaret
3. Alfamart
4. Pos Indonesia
Bayar Pajak di Kota Tangerang secara non tunai:
1. Gopay
2. Ovo
3. Blibli.com
4. LinkAja!
5. bjb DIGI
6. Shopee
7. Bukalapak
8. Tokopedia
9. Livin
10. Qris
11. Aplikasi Tangerang LIVE
TODAY TAGPelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Al Amjad, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 21 Maret 2026, berlangsung tertib dan lancar
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews