Sambil Menangis, Prabowo Pastikan Gaji Guru Naik Mulai 2025
Jumat, 29 November 2024 | 11:15
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memastikan bahwa gaji guru di seluruh Indonesia akan mengalami kenaikan mulai 2025 mendatang.
TANGERANGNEWS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun didatangi petugas Samsat Cikokol, Kota Tangerang.
Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari selaku Plh Kepala UPT Samsat Cikokol mengatakan, cara ini dilakukan dalam upaya pengoptimalan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
Disebutkan, pihaknya menyiapkan dua tim kerja sebanyak 15 petugas untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak dengan cara datang langsung ke lokasi alamat pemilik kendaraan.
"Dua tim itu kami sebar ke wilayah kecamatan yang memiliki jumlah tunggakan terbesar, saat ini yaitu Kecamatan Tangerang," jelasnya.
Rita menambahkan, setiap petugas dibebankan sebanyak 20 berkas wajib pajak yang perlu didatangi. Diharapkan akan terdata dengan baik, apakah kendaraan tersebut masih dimiliki, sudah dijual, sudah ditarik leasing atau lain sebagainnya.
Jika kendaraan masih dimiliki dan belum membayar pajak maka pihaknya akan menurunkan tim penagihan. "Harus sampai dapat, buat pernyataan kapan sanggup bayar, dan terus kita ingatkan," tegas Rita.
Diinformasikan sejumlah rumah yang didatangi petugas tim itu adalah para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sedikitnya 2 tahun.
"Hasil pendataan dari kedua tim tersebut rencananya akan terlaporkan pada Senin 1 Juli 2024. Dari data tersebut kita bisa menindaklanjuti agar jumlah tunggakan yang kami miliki di Samsat Cikokol bisa berkurang," pungkas Rita Prameswari.
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memastikan bahwa gaji guru di seluruh Indonesia akan mengalami kenaikan mulai 2025 mendatang.
Produk komersial Summarecon Serpong yakni Ruko Quantum Commercial di Jalan Boulevard Gading Serpong, ludes pada dua tahap penjualan.
Pemerintah akan menerapkan aturan baru yang akan berdampak langsung pada pembayaran pajak kendaraan bermotor. Yakni, dua tambahan pajak baru untuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 sebesar Rp2.905.199,90.