Connect With Us

Samsat Cikokol Monitoring Perusahaan Tak Miliki SIPPA

Redaksi | Rabu, 26 Juni 2024 | 13:12

UPT Samsat Cikokol melakukan pendataan terhadap perusahaan yang belum memiliki SIPPA dan NPWD. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com – UPT Samsat Cikokol siap menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu adanya 3 perusahaan di Kota Tangerang yang belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Diketahui Pemerintah Provinsi Banten mendapat rekomendasi untuk menertibkan 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tersebut lantaran ke 17 perusahaan itu tak memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Sekretaris Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari yang juga Plh. Kepala UPT Samsat Cikokol mengungkapkan dari 17 perusahaan itu, 3 di antaranya berada di Kota Tangerang. 

Setelah mendapatkan rekomendasi dari BPK, pihaknya langsung mendata ketiga perusahaan tersebut. 

Diketahui ketiga perusahaan itu memang belum memiliki SIPPA dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). “Tiga perusahaan itu memang belum menjadi wajib pajak (WP), namun itu menjadi potensi menjadi WP kita,” ujarnya.

Saat ini upaya dilakukan UPT Samsat Cikokol antara lain melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan BKSDA Provinsi Banten serta Satpol PP Provinsi Banten untuk selanjutnya melakukan sidak dan monitoring ke lokasi ketiga perusahaan tersebut. 

“Saya sih berharap ketiga perusahaan itu bisa menjadi WP kita dan bisa berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah,” pungkas Rita.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill