Miskin Bukan Pilihan: Ketimpangan Sosial sebagai Bentuk Kekerasan Terselubung
Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:11
Pandangan ini menempatkan kemiskinan sebagai tanggung jawab individu, seolah-olah menjadi miskin adalah hasil dari pilihan pribadi.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah berupaya mengembangkan kawasan Pasar Lama sebagai bagian dari cagar budaya di kota tersebut. Salah satunya ialah melakukan kajian delineasi atau penetapan batas wilayah dari kawasan bersejarah ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan, Pemkot Tangerang telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, Universitas Trisakti, dan sejumlah akademisi untuk melakukan kajian delineasi kawasan Pasar Lama.
"Kami mulai menjajaki proses kajian delineasi yang mana akan mengakomodasi pembahasan mengenai garis batas untuk menandai kawasan Pasar Lama sebagai situs cagar budaya yang harus dilestarian secara baik," ujar Rizal, Senin, 2 September 2024.
Lanjut Rizal, kajian ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 bulan mendatang, dengan tinjauan berkala sebagai bagian dari proses yang berkelanjutan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 3 Tahun 2018 tentang cagar budaya. Kajian ini juga diharapkan bisa membuka peluang untuk menjadikan kawasan Pasar Lama sebagai destinasi wisata sejarah, budaya, dan kuliner yang unggul di Kota Tangerang.
"Kami juga mengapesiasi kesediaan dari berbagai lapisan pihak yang telah mendukung serta berpartisipasi dalam proses kajian yang akan dilakukan secara berkala dalam beberapa waktu mendatang," katanya.
Pandangan ini menempatkan kemiskinan sebagai tanggung jawab individu, seolah-olah menjadi miskin adalah hasil dari pilihan pribadi.
TODAY TAGParamount Land kembali mencetak rekor penjualan lewat peluncuran Maggiore Fresh Market di kawasan Maggiore, Paramount Gading Serpong.
Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews