Connect With Us

Tetapkan Batas, Kawasan Pasar Lama Tangerang Dikaji Delineasi

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 3 September 2024 | 08:48

Suasana malam hari di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah berupaya mengembangkan kawasan Pasar Lama sebagai bagian dari cagar budaya di kota tersebut. Salah satunya ialah melakukan kajian delineasi atau penetapan batas wilayah dari kawasan bersejarah ini.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Rizal Ridolloh mengungkapkan, Pemkot Tangerang telah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, Universitas Trisakti, dan sejumlah akademisi untuk melakukan kajian delineasi kawasan Pasar Lama.

"Kami mulai menjajaki proses kajian delineasi yang mana akan mengakomodasi pembahasan mengenai garis batas untuk menandai kawasan Pasar Lama sebagai situs cagar budaya yang harus dilestarian secara baik," ujar Rizal, Senin, 2 September 2024.

Lanjut Rizal, kajian ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 bulan mendatang, dengan tinjauan berkala sebagai bagian dari proses yang berkelanjutan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 3 Tahun 2018 tentang cagar budaya. Kajian ini juga diharapkan bisa membuka peluang untuk menjadikan kawasan Pasar Lama sebagai destinasi wisata sejarah, budaya, dan kuliner yang unggul di Kota Tangerang.

"Kami juga mengapesiasi kesediaan dari berbagai lapisan pihak yang telah mendukung serta berpartisipasi dalam proses kajian yang akan dilakukan secara berkala dalam beberapa waktu mendatang," katanya.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill