Connect With Us

Diduga Mabuk, Mobil Honda Jazz Tabrak Gerobak Siomay di Tangerang

Yanto | Minggu, 15 September 2024 | 08:58

Mobil Honda Jazz tabrak gerobak siomay dan pejalan kaki di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Sabtu 14 September 2024, sekitar pukul 23.45 WIB (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com- Seorang pengemudi mobil Honda Jazz dengan nomor polisi B-8396-DP menabrak gerobak pedagang siomay dan sejumlah pejalan kaki di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 September 2024, sekitar pukul 23.45 WIB. Belum diketahui identitas dari pengendara mobil tersebut, namun diduga ia berkendara dalam kondisi mabuk.

Didi, Pedagang Siomay, mengatakan, awalnya ia tengah beristirahat sejenak di pinggir jalan, kemudian tiba-tiba gerobaknya dihantam oleh mobil tersebut. 

"Lagu ngopi di pinggir, gerobak juga saya pinggirin dan tiba-tiba ada mobil Honda jazz menabrak gerobak sama satu orang lagi tadi," ujar Didi.

Setelahnya, Didi mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang untuk menghindari amukan massa yang menyasar ke pengemudi mobil.

"Ditambah pengemudi mobil masih remaja," pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kecelakaan lalu lintas tersebut.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill