Connect With Us

Depresi, Suami Bunuh Istri Lalu Bunuh Diri di Perumahan Elit Cipondoh Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah, Yanto | Rabu, 2 Oktober 2024 | 19:14

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho konferensi pers terkait pasutri yang ditemukan tewas di perumahan elit Puri Metropolitan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu 2 Oktober 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus kematian pasangan suami istri (pasutri) B, 67 dan R, 65, di perumahan elit Puri Metropolitan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis 05 September 2024, lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pihaknya telah meminta keterangan beberapa ahli dan 14 saksi, yakni 2 keluarga, 7 warga setempat dan 5 rekan usahanya yang berada di Cikini, Jakarta.

Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menyimpulkan dua peristiwa, yakni pembunuhan yang dilakukan B kepada istrinya, menggunakan senjata tajam berupa pisau.

"B melakukan kekerasan dengan cara menusukkan ke leher, dada, perut, dan punggung R," ujarnya, Rabu 2 Oktober 2024.

Lalu peristiwa kedua, diduga B melakukan aksi bunuh diri usai membunuh istrinya. "B bunuh diri pakai pisau yang digunakan untuk membunuh R, dengan cara menusuk perutnya sendiri," tambah Kapolres.

Adapun motif dari kejadian tersebut karena tidak ada keharmonisan, menimbulkan istri melakukan pengusiran terhadap suami.

"Selain itu, motif beban psikologis karena B memiliki masalah kesehatan dan masalah keuangan dalam rumah tangga," kata Kapolres.

Dalam permasalahan ini tidak dilanjutkan proses penyidikan karena pelaku meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP.

Peristiwa itu diketahui ketika pasutri tersebut dilaporkan sudah 4 hari tidak keluar rumah. Pada saat dilakukan pengecekan, rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. 

Setelah warga bersama polisi berhasil masuk, keduanya ditemukan sudah tewas dalam kondisi bersimbah darah. Suami dalam kondisi duduk di atas kursi, sedangkan istrinya terbaring di kasur dengan posisi tertutup kain.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Pemkot Tangsel Tangsel Integrasikan Layanan Publik dalam Satu Aplikasi

Selasa, 28 April 2026 | 20:28

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengintegrasikan layanan publik ke dalam satu ekosistem digital.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill