Connect With Us

Jadi Tersangka, Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 2 Juli 2024 | 19:23

Potongan rekaman CCTV suami bakar istri karena cemburu di Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 30 Juni 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-S, 41, seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri SR, 22, di Gang H Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu, 30 Juni 2024, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku pun dijera Pasal tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun 

Berdasarkan bukti video rekaman CCTV di lokasi, tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi," kata Kapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa 2 Juli 2024.

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu)," terang Evarmon.

Untuk motif selain cemburu atau selisih paham, Evarmon mengaku belum didapatkan penyidik, lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.

"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," ungkapnya.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Pasal 44 dan 45 UU KDRT No 23/2004.

"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,"pungkas Evarmon.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill