Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal menyoroti persoalan bangunan melanggar perizinan yang berdampak buruk seperti banjir.
Menurutnya pelanggaran ini kerap dilakukan pengembang yang membangun klaster-klater perumahan di daerah resapan.
"Seperti di zona merah tetapi masih dilakukan pembangunan. Mereka punya tanah luasnya 300-1.000 meter, bangun rumah di daerah resapan sehingga jadi sumber banjir. Dibangun pengembang besar dan kecil," ujarnya, Selasa 15 Oktober 2024.
Oleh karena itu, Dewan dari Fraksi PKB ini akan memperketat perizinan pembangunan properti, dengan melakukan kajian ulang terhadap perizinan yang melanggar peraturan daerah di Kota Tangerang.
"Kita kaji ulang, bila perlu kita tutup, tarik dan koreksi perizinan-perizinannya," tegasnya.
Tak hanya properti, Tasril juga akan memperketat perizinan lainnya termasuk perizinan usaha dan reklame. "Tujuan saya juga bagaimana meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ungkapnya. (adv)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews