Connect With Us

DPRD Kota Tangerang Soroti Bangunan Langgar Perizinan Jadi Penyebab Banjir

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:32

Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal menyoroti persoalan bangunan melanggar perizinan yang berdampak buruk seperti banjir.

Menurutnya pelanggaran ini kerap dilakukan pengembang yang membangun klaster-klater perumahan di daerah resapan. 

"Seperti di zona merah tetapi masih dilakukan pembangunan. Mereka punya tanah luasnya 300-1.000 meter, bangun rumah di daerah resapan sehingga jadi sumber banjir. Dibangun pengembang besar dan kecil," ujarnya, Selasa 15 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Dewan dari Fraksi PKB ini akan memperketat perizinan pembangunan properti, dengan melakukan kajian ulang terhadap perizinan yang melanggar peraturan daerah di Kota Tangerang.

"Kita kaji ulang, bila perlu kita tutup, tarik dan koreksi perizinan-perizinannya," tegasnya.

Tak hanya properti, Tasril juga akan memperketat perizinan lainnya termasuk perizinan usaha dan reklame. "Tujuan saya juga bagaimana meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ungkapnya. (adv)

KOTA TANGERANG
Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Maling Motor Diringkus saat Hendak Kabur di Cipondoh, Untung Rp2 Juta Tiap Jual ke Lampung

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:19

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Z ditangkap setelah terjatuh dari sepeda motornya saat mencoba melarikan diri di kawasan Pasar Sipon, Kota Tangerang, Jumat 19 Desember 2025, dini hari.

BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill