Connect With Us

Keluarga Pelaku Tidak Tahu Ada Remaja Wanita Disekap dan Diperkosa 10 Hari di Gudang Rumah

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 November 2024 | 11:32

Tampang pelaku penyekapan dan pemerkosaan remaja wanita di Kota Tangerang. (TangerangNews / Rangga)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR 17.

Peristiwa tersebut terjadi di gudang rumah pelaku inisial YH, 19, di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat 18 Oktober 2024, lalu.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya.

"Mereka juga tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 1 November 2024.

Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YL dan keluarga tidak harmonis.

Selain itu, korban VLR disekap dan dirudapaksa dengan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka.

"Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban. Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut," ungkap Zain.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI No 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tandas Zain.

Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh psikolog.

BISNIS
Dukung Hidup Sehat, Juicefriend Buka Outlet di Rumah Sakit Targetkan Pasien dan Nakes

Dukung Hidup Sehat, Juicefriend Buka Outlet di Rumah Sakit Targetkan Pasien dan Nakes

Selasa, 2 Desember 2025 | 21:04

Dalam langkah strategis untuk mendekatkan pilihan minuman bernutrisi ke pusat kesehatan, Juicefriend, brand minuman segar berbahan dasar buah dan sayur, resmi membuka cabang ke-14. Lokasi terbaru ini berada di Rumah Sakit Permata Keluarga

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

BANTEN
9 Warga Tersambar Petir saat Berteduh di Persawahan Kasemen Serang, 4 Tewas

9 Warga Tersambar Petir saat Berteduh di Persawahan Kasemen Serang, 4 Tewas

Selasa, 2 Desember 2025 | 22:33

Sebuah insiden tragis menyelimuti wilayah Wadas, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Selasa 2 Desember 2025, sore.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill