Connect With Us

Keluarga Pelaku Tidak Tahu Ada Remaja Wanita Disekap dan Diperkosa 10 Hari di Gudang Rumah

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 November 2024 | 11:32

Tampang pelaku penyekapan dan pemerkosaan remaja wanita di Kota Tangerang. (TangerangNews / Rangga)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR 17.

Peristiwa tersebut terjadi di gudang rumah pelaku inisial YH, 19, di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat 18 Oktober 2024, lalu.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya.

"Mereka juga tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 1 November 2024.

Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YL dan keluarga tidak harmonis.

Selain itu, korban VLR disekap dan dirudapaksa dengan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka.

"Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban. Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut," ungkap Zain.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI No 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tandas Zain.

Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh psikolog.

BANDARA
Ada Lomba HUT RI Hingga Hiburan Seni Budaya di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Jadwalnya

Ada Lomba HUT RI Hingga Hiburan Seni Budaya di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Jadwalnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:39

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak hanya mempercantik kawasan terminal dengan ribuan ornamen merah putih, tetapi juga menghadirkan berbagai aktivasi interaktif

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill