Connect With Us

Keluarga Pelaku Tidak Tahu Ada Remaja Wanita Disekap dan Diperkosa 10 Hari di Gudang Rumah

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 1 November 2024 | 11:32

Tampang pelaku penyekapan dan pemerkosaan remaja wanita di Kota Tangerang. (TangerangNews / Rangga)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengungkap fakta baru dalam kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang remaja berinisial VLR 17.

Peristiwa tersebut terjadi di gudang rumah pelaku inisial YH, 19, di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat 18 Oktober 2024, lalu.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban selama 10 hari di rumahnya.

"Mereka juga tidak mendengar suara minta tolong dari korban maupun suara-suara lain yang mencurigakan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 1 November 2024.

Hal tersebut lantaran hubungan antara tersangka YL dan keluarga tidak harmonis.

Selain itu, korban VLR disekap dan dirudapaksa dengan ancaman akan dibunuh apabila melarikan diri atau tidak mau melakukan apa yang diperintahkan oleh tersangka.

"Dari TKP petugas menemukan dua utas tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban. Termasuk pakaian korban yang masih tertinggal di lantai dua rumah tersebut," ungkap Zain.

Selanjutnya, atas perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU-RI No 1 tahun 2016 perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 6 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau pasal 333 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka YH, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," tandas Zain.

Langkah selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Kementerian PPA, KPAI, Direktorat PPA Bareskrim, dan UPTD PPA dalam rangka penanganan perkara, pendampingan hukum dan untuk pemulihan trauma terhadap korban oleh psikolog.

KAB. TANGERANG
Bawa Pistol Rakitan, 2 Remaja 18 Tahun Pelaku Curanmor Ditangkap di Cikupa

Bawa Pistol Rakitan, 2 Remaja 18 Tahun Pelaku Curanmor Ditangkap di Cikupa

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:39

Dua pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) ditangkap aparat Polda Metro Jaya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku diketahui masih berusia 18 tahun berinisial ANJ dan AN.

HIBURAN
Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Mulai Maret 2026 Bakal Ada Bioskop Mini di Alfamart, Lokasi Pertamanya di Gading Serpong

Jumat, 20 Februari 2026 | 11:15

Jejaring retail PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart akan menghadirkan inovasi gerai yang tak hanya sebagai tempat belanja kebutuhan harian, namun juga sarana hiburan bioskop mini bernama “Layar Digi”.

KOTA TANGERANG
Lagi Viral di Medsos Menu MBG Ramadan Dinilai Tak Layak, Begini di SPPG Tangerang

Lagi Viral di Medsos Menu MBG Ramadan Dinilai Tak Layak, Begini di SPPG Tangerang

Selasa, 24 Februari 2026 | 13:37

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan tengah viral di media sosial. Sejumlah daerah memperlihatkan menu MBG berupa makanan kering yang dinilai tidak layak.

BANTEN
Ombudsman Banten Sorot Kerusakan Jalanr Raya Pasar Kemis hingga Makan Korban Jiwa

Ombudsman Banten Sorot Kerusakan Jalanr Raya Pasar Kemis hingga Makan Korban Jiwa

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:13

Insiden kecelakaan yang berkali-kali terjadi hingga memakan korban jiwa di Jalan Raya Pasar Kemis mendapatkan sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill