Connect With Us

Gelar Workshop Penyusunan Dokumen Renstra OPD, Bappeda Kota Tangerang Siapkan Perencanaan Strategis yang Komprehensif 

Redaksi | Selasa, 3 Desember 2024 | 11:00

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Dr. Hj. Yeti Rohaeti, AP., M.Si saat acara workshop penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah OPD 2025-2029. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang berhasil menyelenggarakan Workshop Penyusunan Dokumen Perencanaan Jangka Menengah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2025-2029. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BAPPEDA untuk mempersiapkan perencanaan strategis yang komprehensif dan terintegrasi untuk periode lima tahun mendatang.

Kepala Bappeda Kota Tangerang, Dr. Hj. Yeti Rohaeti, AP., M.Si menjelaskan, bahwa workshop ini diisi oleh narasumber dari Kementerian PAN RB yang memberikan materi tentang tata cara penyusunan rencana strategis (Renstra) OPD. 

Materi ini meliputi Analisis Pohon Masalah, Penyusunan Pohon Kinerja, dan Penyusunan Indikator Kinerja. Selain itu, narasumber juga membahas tentang Critical Success Factor (CSF), yaitu area atau aspek-aspek kunci yang berpengaruh dalam mewujudkan kinerja. 

Dijelaskan bahwa apabila CSF tercapai, maka outcome atau hasil berpotensi besar untuk tercapai.

Selama workshop, OPD didampingi oleh Kementerian PAN RB dan Binwil Bappeda dalam penyusunan Renstra dan Analisis Pohon Kinerja. Setiap OPD diminta untuk membuat CSF dan identifikasi permasalahan spesifik pada masing-masing unit. 

Contoh pembuatan identifikasi permasalahan perangkat daerah juga disampaikan, dan OPD diminta untuk membuat identifikasi permasalahan pada masing-masing unitnya.

Workshop ini sangat penting dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan jangka menengah perangkat daerah Tahun 2025-2029. 

Sebelumnya, peserta rapat juga dibekali materi terkait penyusunan dan konsep Renstra, termasuk keterkaitan dan penjabaran sistematika Renstra.

Proses penyusunan dokumen perencanaan strategis menengah perangkat daerah melalui beberapa tahapan, yaitu:

  • Persiapan penyusunan Renstra
  • Penyusunan rancangan awal Renstra Perangkat Daerah
  • Penyusunan rancangan Renstra Perangkat Daerah
  • Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah
  • Perumusan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah
  • Penetapan Renstra Perangkat Daerah

Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima tahun yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen kepemimpinan dan proses untuk menjawab pertanyaan pokok, yaitu Apa yang akan diperbuat.

Pada hari kedua workshop, selain melanjutkan penyusunan Renstra dan Analisis Pohon Kinerja OPD, juga dilakukan pemaparan hasil penyusunan Renstra dan Analisis Pohon Kinerja OPD. 

Beberapa OPD yang telah menyusun dokumen perencanaan terbaik dipilih berdasarkan hasil penilaian oleh narasumber dari Kementerian PAN RB, di antaranya Dinas Perkimtan, Dinas Perhubungan, Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen BAPPEDA Kota Tangerang dalam memastikan bahwa perencanaan pembangunan yang dilakukan adalah terintegrasi, efektif, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. 

Dengan demikian, diharapkan pembangunan di Kota Tangerang dapat berjalan secara maksimal dan membawa manfaat langsung kepada masyarakat. (adv)

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill