Connect With Us

Mantan Kepala DLH Kota Tangerang Jadi Tersangka Soal Pengelolaan TPA Rawa Kucing

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 6 Desember 2024 | 19:33

Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup, atas kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing.

Dirjen Gakkum Kementerian LH Rasio Ridho Sani menjelaskan TS diduga melakukan tindak pidana lantaran tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan dari Kementerian LH soal pengelolaan TPA Rawa Kucing.

"Hari ini kita menetapkan tersangka kepada saudara TS, 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 sampai Juni 2024," katanya seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 6 Desember 2024.

Tindakan TS itu dianggap melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancamannya hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, selain menindak TS, Rasio menginstruksikan Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

"Termasuk pihak lainnya yang terkait," tuturnya.

Menurut Rasio pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dijatuhi hukuman yang sangat berat. Apa lagi saat ini masih banyak TPA yang pengelolaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Karena itu, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penanggung jawab pengelola TPA lainnya, untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya. baik terkait dengan pengelolaan air lindi dan pembakaran sampah secara terbuka.

"Termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing," tegasnya.

Sementara itu, Mantan Kepala DLH Kota Tangerang TS saat dikofirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak menjawab.

KOTA TANGERANG
2 Pemuda di Tanah Tinggi Terciduk Bawa Ganja saat Asyik Nongkrong Dini Hari

2 Pemuda di Tanah Tinggi Terciduk Bawa Ganja saat Asyik Nongkrong Dini Hari

Senin, 1 Juni 2026 | 13:05

Dua orang pemuda berinisial DS alias K, 28, dan PS, 26, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu 31 Mei 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

BANTEN
Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026 di Banten, Pertamax Turbo Jadi Rp20 Ribu Per Liter

Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026 di Banten, Pertamax Turbo Jadi Rp20 Ribu Per Liter

Senin, 1 Juni 2026 | 11:13

PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) yang berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026, di seluruh SPBU Pertamina.

OPINI
Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:23

Hari ini kita berkumpul di hari yang Agung. Hari pengorbanan, hari ketundukan hamba kepada Sang Khalik Allah Swt., hari raya Iduladha. Iduladha bukan sekadar tentang hewan kurban, juga bukan sekadar takbir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill