Connect With Us

Mantan Kepala DLH Kota Tangerang Jadi Tersangka Soal Pengelolaan TPA Rawa Kucing

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 6 Desember 2024 | 19:33

Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup, atas kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing.

Dirjen Gakkum Kementerian LH Rasio Ridho Sani menjelaskan TS diduga melakukan tindak pidana lantaran tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan dari Kementerian LH soal pengelolaan TPA Rawa Kucing.

"Hari ini kita menetapkan tersangka kepada saudara TS, 51 tahun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang periode 2021 sampai Juni 2024," katanya seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 6 Desember 2024.

Tindakan TS itu dianggap melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancamannya hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Atas pelanggaran tersebut, selain menindak TS, Rasio menginstruksikan Gakkum LHK untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya, yaitu pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.

"Termasuk pihak lainnya yang terkait," tuturnya.

Menurut Rasio pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dijatuhi hukuman yang sangat berat. Apa lagi saat ini masih banyak TPA yang pengelolaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Karena itu, ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi penanggung jawab pengelola TPA lainnya, untuk segera memperbaiki dan meningkatkan kinerjanya. baik terkait dengan pengelolaan air lindi dan pembakaran sampah secara terbuka.

"Termasuk mencegah terjadi kebakaran sebagaimana yang terjadi di beberapa TPA pada tahun 2023, termasuk kebakaran di TPA Rawa Kucing," tegasnya.

Sementara itu, Mantan Kepala DLH Kota Tangerang TS saat dikofirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat tidak menjawab.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

KOTA TANGERANG
Cegah Kenakalan Remaja, 108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar di Sekolah Tangerang

Cegah Kenakalan Remaja, 108 Polisi Jadi Bapak Asuh Pelajar di Sekolah Tangerang

Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:22

Polres Metro Tangerang Kota memperketat pendampingan terhadap para pelajar di wilayah hukumnya melalui optimalisasi peran Bhabinkamtibmas sebagai "Bapak Asuh".

KAB. TANGERANG
Ada Korpri Night RUn 2026 di Gading Serpong Besok, Ini Rute Pengalihan Lalin

Ada Korpri Night RUn 2026 di Gading Serpong Besok, Ini Rute Pengalihan Lalin

Jumat, 9 Oktober 2026 | 15:48

Arus lalu lintas (lalin) kendaraan di jalanan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, akan dialihkan sementara waktu selama acara Korpri Night Run 2026 berlangsung pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill