Connect With Us

Bapenda Banten Gelar Penyuluhan Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB di Kota Tangerang

Redaksi | Senin, 9 Desember 2024 | 11:55

Para narasumber mengisi penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Opsen PKB dan BBNKB di Roemah Enin Cafe and Resto, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah, khususnya terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini berlangsung di Roemah Enin Cafe and Resto, Sukarasa, Kota Tangerang, pekan kemarin. 

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Opsen PKB dan BBNKB di wilayah Banten yang akan diberlakukan pada tahun 2025. "Kami berharap acara ini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi ruang diskusi yang konstruktif untuk mendengar masukan masyarakat terkait pelaksanaan pemungutan pajak," ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk M. Pebie Mulyawan dari Bapenda Banten, Iptu. Mukti Susiawan dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Wena dari Jasa Raharja, dan Tuti Mulyati dari Samsat Cikokol.

Deni menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan daerah melalui mekanisme role sharing (pembagian tugas) dan cost sharing (dukungan pendanaan) untuk mengoptimalkan penerimaan daerah. 

"Sinergi dengan para pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBNKB dapat dimaksimalkan," tambahnya.

Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara instansi terkait dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan opsen pajak di Provinsi Banten. (adv)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill