Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga
Senin, 8 Desember 2025 | 19:55
Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan penataan TPA Rawa Kucing.
Salah satunya, dengan pemaksimalan produksi kompos dari sampah organik atau sampah pasar yang masuk ke TPA Rawa Kucing setiap harinya.
Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan pengolahan sampah menjadi kompos di TPA Rawa Kucing memang sudah dijalankan sejak lama.
Sebelumnya, per hari satu ton sampah organik diolah menjadi 600 kilogram kompos. Namun, saat ini secara jumlah terjadi peningkatan dari dari 1 ton menjadi 2,5 ton lebih setiap harinya.
“Saat ini, bisa mencapai 2,5 ton sampah organik yang diolah atau difermentasi menjadi 1,5 ton kompos setiap harinya. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah seiring penataan TPA Rawa Kucing,” ungkap Wawan, Selasa 10 Desember 2024.
Ia pun menjelaskan, jumlah sampah yang diolah maupun kompos yang dihasilkan dipastikan bertambah. Pasalnya, teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan dua line yang diaktifkan mampu mengolah 50 ton sampah setiap harinya.
“Dua line pada mesin RDF yang dioperasikan ini, selain menghasilkan 20 sampai 30 ton RDF atau bahan bakar setara batu bara, juga dapat menghasilkan sekitar 10 ton bahan baku untuk dijadikan kompos,” katanya.
“Karena memang, dalam pengolahan kompos di TPA Rawa Kucing saat ini menggunakan dua metode, yaitu sistem komposting, RDF dan tak ketinggalan sistem maggot di ITF Jatiuwung,” tambah Wawan.
Kata Wawan, dengan pemaksimalan pengolahan kompos di TPA Rawa Kucing, DLH Kota Tangerang juga menggerakkan aksi program Sedekah Kompos ke masyarakat.
Secara perdana, saat launching RDF juga dilakukan pendistribusian 1,25 ton kompos ke 104 kelurahan di Kota Tangerang.
Dengan adanya program Sedekah Kompos ini masyarakat jadi lebih terpacu untuk melakukan pemilahan sampah di rumahnya masing-masing.
"Kami juga ingin mendorong masyarakat, untuk menyumbangkan sampah organik dengan membudayakan pemilahan sampah di tempat tinggalnya masing-masing,” ajak Wawan.
Masyarakat juga dapat melakukan permohonan kompos-kompos yang dihasilkan TPA Rawa Kucing ini secara gratis.
Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.
TODAY TAGKomunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews