Connect With Us

TPA Rawa Kucing Mulai Pakai Mesin RDF, Kelola 50 Ton Sampah Per Hari Jadi Bahan Bakar

Yanto | Senin, 9 Desember 2024 | 17:36

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin saat melakukan uji coba mesin RDF sampah di TPA Rawa Kucing, Neglasari, Kota Tangerang, Senin 9 Desember 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melaunching pengoperasian teknologi mesin Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, Neglasari, Senin 9 Desember 2024.

Dengan mesin ini, sekitar 50 sampah bisa dikelola menjadi sekitar 25 ton bahan bakar alternatif setara batu bara.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengungkapkan, Pemkot Tangerang berupaya melakukan pengolahan sampah secara komperhensif berbasis masyarakat, mulai dari pengoperasian menggunakan mesin RDF.

"Kita hari ini melaunching beroperasi mesin RDF Kota Tangerang. Nanti mesin ini kita akan kembangkan terus ke wilayah-wilayah lainnya, sehingga amanat Perda tentang pengelolaan sampah bahwa yang dibuang ke TPA itu adalah residu," ujarnya.

Menurut Nurdin, semua sampah sebelum dibuang ke TPA harus dilakukan pengelolaan terlebih dahulu di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). 

"Nah saya mewujudkan apa yang diamanatkan oleh Perda tersebut, supaya ada TPST, saya memilih teknologi RDF hari ini," katanya.

Dijelaskan Nurdin fasilitas RDF di TPA Rawa Kucing mengoperasikan dua lini mesin produksi dengan kapasitas masing-masing mesin sekitar 25 ton municipal solid waste (MSW) atau sampah perkotaan per hari.

Hasilnya, sampah tersebut diolah menjadi 25 hingga 30 ton RDF bahan bakar yang setara dengan batu bara per harinya.

"Maka, jika dimasifkan dua mesin dan waktu operasi dimaksimalkan setidaknya lebih dari 50 ton sampah setiap harinya berhasil diolah," tegas Nurdin.

Masih dikatakan Nurdin, pasca MoU dengan PT Solusi Bangun Indonesia akan dilanjut dengan Penandatangan Kerja Sama (PKS), yakni untuk mengkaji dan menyatakan kesepakatan soal harga, hingga urusan lainnya dengan hasil olahan sampah RDF tersebut.

"Untuk nilai rupiah perjanjian awal harga Rp400 per kilo hasil RDF. Sejauh ini, jika 20 ton RDF bisa dihasilkan semuanya akan ditarik atau dibeli Solusi Bangun Indonesia," katanya.

Nurdin menambahkan upaya ini juga sebagai strategi Pemkot Tangerang Kota untuk mengurangi volume penumpukan sampah yang berada di Kota Tangerang.

"Saya berharap jadi tranportasi kita bisa mengatasi sampah, mendorong delegasi untuk wilayah, agar pengelolaan semakin dekat dengan masyarakat. Saya berharap tidak ada lagi pembuangan sampah sembarang," imbuhnya.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BISNIS
Perkuat Jaringan Layanan, WOM Finance KC Tigaraksa Pindah ke Lokasi Strategis di Cikupa

Perkuat Jaringan Layanan, WOM Finance KC Tigaraksa Pindah ke Lokasi Strategis di Cikupa

Kamis, 22 Januari 2026 | 15:01

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) resmi mengumumkan perpindahan Kantor Cabang (KC) Tangerang 4 Tigaraksa ke lokasi baru yang lebih strategis, demi memberikan pelayanan yang lebih prima dan nyaman bagi nasabah.

TANGSEL
Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:09

Geram atas kasus pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa di SDN Rawabuntu 01 Serpong, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung mengambil langkah tegas.

KAB. TANGERANG
Banjir Tangerang Makin Parah Gegara Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Revisi Perda RTRW

Banjir Tangerang Makin Parah Gegara Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Revisi Perda RTRW

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bakal melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 9 Tahun 2020 akibat banyaknya titik banjir yang ada di wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill