Connect With Us

Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Eks Kadis LH Kota Tangerang Masih Bertugas

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Desember 2024 | 15:33

Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang, TS, saat ini masih bertugas di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan, TS masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Sebab, menurutnya, penetapan tersangka terhadap TS untuk kepatuhan sanksi administrasi, tidak menjadikan yang bersakutan ditahan.

"Jadi ini harus dibedakan dengan tersangka pidana. Meski begitu, kita ikuti proses hukumnya terus," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah', terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

Sementara itu, untuk pendampingan hukum, Nurdin mengungkapkan Pemkot Tangerang akan berperan sebagai saksi terhadap proses yang dijalankan saat TS menjabat sebagai Kadis LH.

"Begitu sudah ditetapkan tersangka, maka pendampingan kami minta dari Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) jadi karena pemkot tidak boleh lagi intervensi," jelasnya.

Atas keputusan KLH tersebut, Nurdin juga akan menghormati prosesnya. Namun, ia mengaku Pemkot Tangerang telah melaksanakan sanksi administrasi tersebut sejak tahun 2022 lalu. 

"Dari sisi kami Pemkot Tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi pemaksaan administrasi yang sedang dilakukan dan saya pastikan ke KLHK," katanya.

Adapun sejumlah upaya yang dilakukan untuk memenuhi sanksi administrasi paksaan tersebut, yakni seperti pembangunan saluran drainase yang memisahkan antara air hujan dan air lindi (limbah) yang tengah dikerjakan saat ini.

"Ambang batas air lindi sudah ada, jadi airnya sudah tidak dibuang langsung ke lingkungan, tapi kami tumpang lagi ke TPA untuk menjadi air untuk menyiram sampah kita," jelasnya.

Lalu, TPA Rawa Kucing pun sudah disediakan gunungan tanah merah, fungsinya untuk meredam bau, mencegah longsor sampah, dan juga upaya penghijauan.

Untuk diketahui, TS dianggap melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

HIBURAN
Paramount Color Walk 2025 Hadir dengan Ari Lasso DJ Yasmin dan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Paramount Color Walk 2025 Hadir dengan Ari Lasso DJ Yasmin dan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 13 November 2025 | 15:58

Akhir tahun bakal makin seru di Paramount Gading Serpong. Dalam rangka ulang tahun ke-19, Paramount Enterprise siap menggelar acara paling heboh dan penuh warna, Paramount Color Walk 2025

BANTEN
Hati-hati, Ini Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra 2025 di Tangerang 

Hati-hati, Ini Titik Lokasi Rawan Razia Operasi Zebra 2025 di Tangerang 

Senin, 17 November 2025 | 05:53

Kegiatan Operasi Zebra 2025 akan berlangsung mulai 17 hingga 30 November di Kota Tangerang dan wilayah sekitarnya. Operasi ini digelar dalam rangka mempersiapkan pengamanan jelang libur Natal dan Tahun Baru

TANGSEL
Mendikdasmen Bakal Terbitkan Permen Tim Anti-Bullying Cegah Tragedi di Tangsel Berulang

Mendikdasmen Bakal Terbitkan Permen Tim Anti-Bullying Cegah Tragedi di Tangsel Berulang

Senin, 17 November 2025 | 18:51

Meningkatnya keprihatinan publik akibat kasus perundungan (bullying) fatal yang menimpa pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), inisial MH, 13, mendorong Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk mengambil langkah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill