Connect With Us

Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Eks Kadis LH Kota Tangerang Masih Bertugas

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Desember 2024 | 15:33

Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang, TS, saat ini masih bertugas di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan, TS masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Sebab, menurutnya, penetapan tersangka terhadap TS untuk kepatuhan sanksi administrasi, tidak menjadikan yang bersakutan ditahan.

"Jadi ini harus dibedakan dengan tersangka pidana. Meski begitu, kita ikuti proses hukumnya terus," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah', terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

Sementara itu, untuk pendampingan hukum, Nurdin mengungkapkan Pemkot Tangerang akan berperan sebagai saksi terhadap proses yang dijalankan saat TS menjabat sebagai Kadis LH.

"Begitu sudah ditetapkan tersangka, maka pendampingan kami minta dari Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) jadi karena pemkot tidak boleh lagi intervensi," jelasnya.

Atas keputusan KLH tersebut, Nurdin juga akan menghormati prosesnya. Namun, ia mengaku Pemkot Tangerang telah melaksanakan sanksi administrasi tersebut sejak tahun 2022 lalu. 

"Dari sisi kami Pemkot Tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi pemaksaan administrasi yang sedang dilakukan dan saya pastikan ke KLHK," katanya.

Adapun sejumlah upaya yang dilakukan untuk memenuhi sanksi administrasi paksaan tersebut, yakni seperti pembangunan saluran drainase yang memisahkan antara air hujan dan air lindi (limbah) yang tengah dikerjakan saat ini.

"Ambang batas air lindi sudah ada, jadi airnya sudah tidak dibuang langsung ke lingkungan, tapi kami tumpang lagi ke TPA untuk menjadi air untuk menyiram sampah kita," jelasnya.

Lalu, TPA Rawa Kucing pun sudah disediakan gunungan tanah merah, fungsinya untuk meredam bau, mencegah longsor sampah, dan juga upaya penghijauan.

Untuk diketahui, TS dianggap melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

BANTEN
BPK Audit 3 Sektor Strategis Pemprov Banten, Andra Soni Minta OPD Kooperatif dan Transparan

BPK Audit 3 Sektor Strategis Pemprov Banten, Andra Soni Minta OPD Kooperatif dan Transparan

Jumat, 4 September 2026 | 22:21

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mulai melakukan pemeriksaan semester II Tahun 2026 terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

KAB. TANGERANG
Belum 24 Jam Dicor Sudah Retak, Proyek Jalan di Sepatan Dibongkar Ulang

Belum 24 Jam Dicor Sudah Retak, Proyek Jalan di Sepatan Dibongkar Ulang

Jumat, 4 September 2026 | 19:23

Jalan Raya Gardu Tanah Merah atau Jalan Pisangan Pakuhaji di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, terpaksa dibongkar ulang menggunakan ekskavator meskipun proses pengecorannya belum sepenuhnya selesai.

KOTA TANGERANG
Dinkes Kota Tangerang Temukan 5 Kasus Kesehatan Paling Banyak pada Anak Sekolah

Dinkes Kota Tangerang Temukan 5 Kasus Kesehatan Paling Banyak pada Anak Sekolah

Jumat, 4 September 2026 | 13:08

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperluas pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi anak usia sekolah.

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill