Connect With Us

Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Eks Kadis LH Kota Tangerang Masih Bertugas

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Desember 2024 | 15:33

Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang, TS, saat ini masih bertugas di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan, TS masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Sebab, menurutnya, penetapan tersangka terhadap TS untuk kepatuhan sanksi administrasi, tidak menjadikan yang bersakutan ditahan.

"Jadi ini harus dibedakan dengan tersangka pidana. Meski begitu, kita ikuti proses hukumnya terus," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah', terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

Sementara itu, untuk pendampingan hukum, Nurdin mengungkapkan Pemkot Tangerang akan berperan sebagai saksi terhadap proses yang dijalankan saat TS menjabat sebagai Kadis LH.

"Begitu sudah ditetapkan tersangka, maka pendampingan kami minta dari Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) jadi karena pemkot tidak boleh lagi intervensi," jelasnya.

Atas keputusan KLH tersebut, Nurdin juga akan menghormati prosesnya. Namun, ia mengaku Pemkot Tangerang telah melaksanakan sanksi administrasi tersebut sejak tahun 2022 lalu. 

"Dari sisi kami Pemkot Tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi pemaksaan administrasi yang sedang dilakukan dan saya pastikan ke KLHK," katanya.

Adapun sejumlah upaya yang dilakukan untuk memenuhi sanksi administrasi paksaan tersebut, yakni seperti pembangunan saluran drainase yang memisahkan antara air hujan dan air lindi (limbah) yang tengah dikerjakan saat ini.

"Ambang batas air lindi sudah ada, jadi airnya sudah tidak dibuang langsung ke lingkungan, tapi kami tumpang lagi ke TPA untuk menjadi air untuk menyiram sampah kita," jelasnya.

Lalu, TPA Rawa Kucing pun sudah disediakan gunungan tanah merah, fungsinya untuk meredam bau, mencegah longsor sampah, dan juga upaya penghijauan.

Untuk diketahui, TS dianggap melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

NASIONAL
Jelang Nataru 2026, Korlantas Polri Susun Skenario Amankan Tol, Arteri dan Tempat Ibadah

Jelang Nataru 2026, Korlantas Polri Susun Skenario Amankan Tol, Arteri dan Tempat Ibadah

Rabu, 12 November 2025 | 16:08

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan skenario matang untuk Operasi Lilin 2025, sebagai upaya pengamanan dan pelayanan menyambut Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

BISNIS
382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

Jumat, 7 November 2025 | 22:40

Sebuah momen haru mewarnai keberangkatan 382 peserta menuju Tanah Suci melalui Program Umrah Satu Pesawat yang diselenggarakan oleh BTPN Syariah.

KOTA TANGERANG
Siswi SMA Strada Kota Tangerang Sudah Sepekan Menghilang, Keluarga Duga Diculik Seorang Pria

Siswi SMA Strada Kota Tangerang Sudah Sepekan Menghilang, Keluarga Duga Diculik Seorang Pria

Rabu, 12 November 2025 | 18:16

Maria Gabriela, 16, seorang siswi dari SMA Strada St. Thomas Aquino Kota Tangerang, dilaporkan menghilang tanpa jejak sejak Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 14.54 WIB.

BANTEN
Imigrasi Banten Optimalisasi Desa Binaan Cegah Warga Daerah Jadi Korban TTPO

Imigrasi Banten Optimalisasi Desa Binaan Cegah Warga Daerah Jadi Korban TTPO

Selasa, 11 November 2025 | 14:54

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten secara serius memperkuat benteng pertahanan di tingkat akar rumput untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang kerap mengincar warga

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill