Connect With Us

Jadi Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Eks Kadis LH Kota Tangerang Masih Bertugas

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 Desember 2024 | 15:33

Kepala DLH Kota Tangerang, Tihar Sopian (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang, TS, saat ini masih bertugas di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan, TS masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Sebab, menurutnya, penetapan tersangka terhadap TS untuk kepatuhan sanksi administrasi, tidak menjadikan yang bersakutan ditahan.

"Jadi ini harus dibedakan dengan tersangka pidana. Meski begitu, kita ikuti proses hukumnya terus," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan TS atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah', terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

Sementara itu, untuk pendampingan hukum, Nurdin mengungkapkan Pemkot Tangerang akan berperan sebagai saksi terhadap proses yang dijalankan saat TS menjabat sebagai Kadis LH.

"Begitu sudah ditetapkan tersangka, maka pendampingan kami minta dari Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) jadi karena pemkot tidak boleh lagi intervensi," jelasnya.

Atas keputusan KLH tersebut, Nurdin juga akan menghormati prosesnya. Namun, ia mengaku Pemkot Tangerang telah melaksanakan sanksi administrasi tersebut sejak tahun 2022 lalu. 

"Dari sisi kami Pemkot Tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi pemaksaan administrasi yang sedang dilakukan dan saya pastikan ke KLHK," katanya.

Adapun sejumlah upaya yang dilakukan untuk memenuhi sanksi administrasi paksaan tersebut, yakni seperti pembangunan saluran drainase yang memisahkan antara air hujan dan air lindi (limbah) yang tengah dikerjakan saat ini.

"Ambang batas air lindi sudah ada, jadi airnya sudah tidak dibuang langsung ke lingkungan, tapi kami tumpang lagi ke TPA untuk menjadi air untuk menyiram sampah kita," jelasnya.

Lalu, TPA Rawa Kucing pun sudah disediakan gunungan tanah merah, fungsinya untuk meredam bau, mencegah longsor sampah, dan juga upaya penghijauan.

Untuk diketahui, TS dianggap melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

KOTA TANGERANG
Debit Sungai Cisadane Turun 40 Cm, Wali Kota Tangerang Imbau Warga Hemat Air

Debit Sungai Cisadane Turun 40 Cm, Wali Kota Tangerang Imbau Warga Hemat Air

Sabtu, 12 September 2026 | 17:22

Debit Sungai Cisadane mengalami menurunan hingga 40 sentimeter (cm) dari batas normal. Hal ini memicu langkah antisipasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang guna memastikan ketersediaan sulai air baku bagi warga.

KAB. TANGERANG
Ratusan Warga Ikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Habib Idrus di Alam Terbuka Tangerang

Ratusan Warga Ikuti Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Habib Idrus di Alam Terbuka Tangerang

Minggu, 13 September 2026 | 16:31

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Idrus Salim Al Jufri, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan konsep yang unik dan menyatu dengan alam di kawasan Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 12 September 2026.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BISNIS
Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Logeski Tawarkan Cara Baru Bersihkan Toilet Tanpa Perlu Banyak Menyikat

Minggu, 13 September 2026 | 06:38

Logeski memperkenalkan Logeski Toilet Bowl Cleaner ke pasar Indonesia dengan konsep no-scrub cleaning.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill