Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan tersangka Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS, Jumat 6 Desember 2024.
Sebab, TS yang menjabat pada periode 2021 sampai Juni 2024 itu, diduga melakukan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan dari Kementerian LH soal pengelolaan TPA Rawa Kucing.
Hal itu dianggap melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Direktur Penegakan Pidana KLH Yazid Nurhuda menjelaskan penindakan kasus TPA Rawa Kucing ini berawal dari adanya aduan masyarakat pada tahun 2022.
Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan di lapangan hingga menemukan sejumlah fakta adanya pencemaran lingkungan.
Di antaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, adanya dumping sampah karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas.
"Kemudian, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, hingga tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air," katanya seperti dilansir dari Detikcom.
Atas pelanggaran tersebut, Menteri LHK menjatuhi penanggung jawab TPA Rawa Kucing yakni DLH Kota Tangerang sanksi administratif. Namun ternyata sanksi itu tidak dipatuhi oleh DLH, dimana saat itu TS sebagai kepala dinasnya.
"Berdasarkan pengawasan, sanksi administratif itu tidak sepenuhnya dipenuhi hingga tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA," tambah Yazid.
Selanjutnya, Penyidik Gakkum LH mengumpulkan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli.
Hasilnya menunjukkan tingginya parameter pencemaran dari sampel air lindi yang dicek.
"Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yazid.
Atas penetapan tersangka tersebut, TS terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TODAY TAGSejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.
Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews