Connect With Us

Fakta Penetapan Tersangka Mantan Kepala DLH Kota Tangerang, Berawal dari Aduan Warga

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 6 Desember 2024 | 20:08

Kebakaran TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Jumat 20 Oktober 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan tersangka Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS, Jumat 6 Desember 2024.

Sebab, TS yang menjabat pada periode 2021 sampai Juni 2024 itu, diduga melakukan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan dari Kementerian LH soal pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Hal itu dianggap melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Direktur Penegakan Pidana KLH Yazid Nurhuda menjelaskan penindakan kasus TPA Rawa Kucing ini berawal dari adanya aduan masyarakat pada tahun 2022.

Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan di lapangan hingga menemukan sejumlah fakta adanya pencemaran lingkungan.

Di antaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, adanya dumping sampah karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas.

"Kemudian, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, hingga tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air," katanya seperti dilansir dari Detikcom.

Atas pelanggaran tersebut, Menteri LHK menjatuhi penanggung jawab TPA Rawa Kucing yakni DLH Kota Tangerang sanksi administratif. Namun ternyata sanksi itu tidak dipatuhi oleh DLH, dimana saat itu TS sebagai kepala dinasnya.

"Berdasarkan pengawasan, sanksi administratif itu tidak sepenuhnya dipenuhi hingga tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA," tambah Yazid.

Selanjutnya, Penyidik Gakkum LH mengumpulkan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli.

Hasilnya menunjukkan tingginya parameter pencemaran dari sampel air lindi yang dicek. 

"Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yazid.

Atas penetapan tersangka tersebut, TS terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

HIBURAN
Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Tak Lagi Sejalan, Prilly Latuconsina Undur Diri dari Rumah Produksi Miliknya

Senin, 19 Januari 2026 | 14:33

Aktris sekaligus produser Prilly Latuconsina secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari Sinemaku Pictures, rumah produksi yang ia dirikan bersama Umay Shahab sejak 2019.

TEKNO
Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Wajib Tahu! 8 Fitur Aplikasi yang Bikin Trading Jadi Lebih Mudah dan Efisien

Senin, 26 Januari 2026 | 19:23

Trader kini semakin mengutamakan aplikasi trading yang praktis dan serba terintegrasi. Simak fitur-fitur yang mendukung analisa, efisiensi, dan kenyamanan trading modern.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill