Connect With Us

Fakta Penetapan Tersangka Mantan Kepala DLH Kota Tangerang, Berawal dari Aduan Warga

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 6 Desember 2024 | 20:08

Kebakaran TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Jumat 20 Oktober 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan tersangka Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS, Jumat 6 Desember 2024.

Sebab, TS yang menjabat pada periode 2021 sampai Juni 2024 itu, diduga melakukan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan dari Kementerian LH soal pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Hal itu dianggap melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Direktur Penegakan Pidana KLH Yazid Nurhuda menjelaskan penindakan kasus TPA Rawa Kucing ini berawal dari adanya aduan masyarakat pada tahun 2022.

Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan di lapangan hingga menemukan sejumlah fakta adanya pencemaran lingkungan.

Di antaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, adanya dumping sampah karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas.

"Kemudian, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, hingga tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air," katanya seperti dilansir dari Detikcom.

Atas pelanggaran tersebut, Menteri LHK menjatuhi penanggung jawab TPA Rawa Kucing yakni DLH Kota Tangerang sanksi administratif. Namun ternyata sanksi itu tidak dipatuhi oleh DLH, dimana saat itu TS sebagai kepala dinasnya.

"Berdasarkan pengawasan, sanksi administratif itu tidak sepenuhnya dipenuhi hingga tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA," tambah Yazid.

Selanjutnya, Penyidik Gakkum LH mengumpulkan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli.

Hasilnya menunjukkan tingginya parameter pencemaran dari sampel air lindi yang dicek. 

"Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yazid.

Atas penetapan tersangka tersebut, TS terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

OPINI
Menulis Skripsi di Tengah Tumpukan Berkas Negara

Menulis Skripsi di Tengah Tumpukan Berkas Negara

Senin, 14 Juli 2025 | 18:20

Menjadi ASN dan mahasiswa dalam waktu yang bersamaan bukanlah kombinasi yang ideal. Tapi bagi banyak Aparatur Sipil Negara yang masih menyimpan semangat belajar, itulah kenyataan yang harus dijalani.

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Waspada Penipuan Modus Link Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:55

Modus penipuan lewat link atau tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beredar melalui pesan chat.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill