Connect With Us

Fakta Penetapan Tersangka Mantan Kepala DLH Kota Tangerang, Berawal dari Aduan Warga

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 6 Desember 2024 | 20:08

Kebakaran TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Jumat 20 Oktober 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan tersangka Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS, Jumat 6 Desember 2024.

Sebab, TS yang menjabat pada periode 2021 sampai Juni 2024 itu, diduga melakukan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban sanksi administrasi paksaan dari Kementerian LH soal pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Hal itu dianggap melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Direktur Penegakan Pidana KLH Yazid Nurhuda menjelaskan penindakan kasus TPA Rawa Kucing ini berawal dari adanya aduan masyarakat pada tahun 2022.

Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan di lapangan hingga menemukan sejumlah fakta adanya pencemaran lingkungan.

Di antaranya, adanya air lindi sampah yang langsung terbuang ke media lingkungan, saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi, adanya dumping sampah karena area landfill yang tersedia telah melebihi kapasitas.

"Kemudian, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, hingga tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air," katanya seperti dilansir dari Detikcom.

Atas pelanggaran tersebut, Menteri LHK menjatuhi penanggung jawab TPA Rawa Kucing yakni DLH Kota Tangerang sanksi administratif. Namun ternyata sanksi itu tidak dipatuhi oleh DLH, dimana saat itu TS sebagai kepala dinasnya.

"Berdasarkan pengawasan, sanksi administratif itu tidak sepenuhnya dipenuhi hingga tidak menunjukkan komitmen penanggung jawab pengelola TPA," tambah Yazid.

Selanjutnya, Penyidik Gakkum LH mengumpulkan keterangan, bukti, pemeriksaan saksi, pengambilan sampel dan analisis laboratorium, serta permintaan keterangan ahli.

Hasilnya menunjukkan tingginya parameter pencemaran dari sampel air lindi yang dicek. 

"Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan TPA Rawa Kucing tidak sesuai dengan kaidah tata kelola lingkungan hidup. Setelah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, penyidik Gakkum LH menaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yazid.

Atas penetapan tersangka tersebut, TS terancam dijatuhi hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

TANGSEL
Benyamin Minta Warga Tangsel Tak Lagi Pakai Plastik Saat Bagikan Daging Kurban

Benyamin Minta Warga Tangsel Tak Lagi Pakai Plastik Saat Bagikan Daging Kurban

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:47

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengimbau masyarakat dan panitia kurban mulai mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai saat pembagian daging kurban pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

BANDARA
InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

InJourney Airports dan Polres Bandara Soetta Perketat Keamanan Kargo Pasca Pencurian Tas Ekspor

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:11

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) dan Polres Bandara Soekarno-Hatta memperkuat aspek keamanan lingkungan bandara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill