Connect With Us

Wali Kota Tangerang Pastikan Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah Lebih Adil dan Akuntabel

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 13 Maret 2025 | 13:11

Sachrudin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 12 Maret 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Sachrudin, memberi penjelasan perubahan aturan terkait pajak dan retribusi daerah bertujuan untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan akuntabel dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang perihal Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Penyesuaian Perda Nomor 10 Tahun 2023, tak lain dilakukan untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang adil, akuntabel, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sachrudin di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 12 Maret 2025.  

Ia menjelaskan, regulasi baru ini dibuat untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  

Selain itu, perubahan aturan ini juga mencakup penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih seimbang dan tidak membebani masyarakat, serta menambahkan objek retribusi baru seperti penyediaan tempat penginapan, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, serta tempat usaha lainnya seperti pasar grosir dan pertokoan.  

"Regulasi baru ini harus mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tanpa memberatkan wajib pajak serta masyarakat umum," tambahnya.  

Melalui kebijakan ini, Pemkot Tangerang berharap penerimaan daerah dapat meningkat secara optimal, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tangerang bisa terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.  

KAB. TANGERANG
Banyak Warga Nikah Siri, 1.000 Pasangan di Kabupaten Tangerang Ditarget Ikut Isbat Nikah

Banyak Warga Nikah Siri, 1.000 Pasangan di Kabupaten Tangerang Ditarget Ikut Isbat Nikah

Kamis, 14 Mei 2026 | 17:51

Fenomena pernikahan siri atau pernikahan yang belum tercatat secara negara masih banyak ditemukan di tengah masyarakat Kabupaten Tangerang, terutama pasangan lanjut usia.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Luncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi, Bisa Hemat APBD Rp8 Triliun

Pemkot Tangsel Luncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi, Bisa Hemat APBD Rp8 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:56

Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya menuju kota masa depan yang ramah lingkungan. Berkolaborasi dengan Global Buildings Performance Network (GBPN), Pemkot Tangsel resmi meluncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi pada Rabu, 13 Mei 2026.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill