Connect With Us

Dukung Pembangunan Kota Tangerang, Sachrudin Optimalkan Pengelolaan Pajak Daerah   

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 13 Maret 2025 | 13:14

Sachrudin saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 12 Maret 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa perubahan aturan terkait pajak dan retribusi daerah merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik. 

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu, 12 Maret 2025.  

"Itu semua digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pembangunan dan meningkatkan berbagai pelayanan kepada masyarakat Kota Tangerang," jelas Sachrudin.  

Lanjut Sachrudin, perubahan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan sistem perpajakan dan retribusi di Kota Tangerang lebih transparan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.  

Perubahan ini juga meliputi penyesuaian objek retribusi seperti penyediaan tempat penginapan atau vila, penyediaan tempat usaha berupa pasar grosir dan pertokoan, serta penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah. 

"Kami berharap perubahan ini dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah, sehingga pembangunan dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan," tutup Sachrudin.

OPINI
Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Menakar Kembali Pilkada: Mengembalikan Mandat Kepala Daerah ke DPRD

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung selama hampir dua dekade terakhir telah menjadi simbol penting demokrasi lokal di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Polisi Bantah Siswi SD di Rajeg Korban Bekal, Tapi Diserang OTK

Polisi Bantah Siswi SD di Rajeg Korban Bekal, Tapi Diserang OTK

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:25

Kepolisian Sektor (Polsek) Rajeg membantah siswi kelas 4 di SDN Rajeg 2, berinisial CS, merupakan korban pembegalan.

NASIONAL
Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Bayaran Debt Collector Bisa Capai Rp20 Juta per Unit, Ini Aturan Penagihannya

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:36

Nasabah yang menunggak cicilan pinjaman berisiko berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Profesi ini kerap mendapat citra negatif, terutama jika praktik penagihannya dilakukan secara intimidatif atau melanggar aturan.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill