TANGERANG-Sebanyak 2.184 perusahaan di Kota Tangerang berkomitmen untuk membayar tunjangan hari raya (THR). Itu semua dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman, Jumat (5/08).
"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang menyatakan tidak siap membayar THR. Dalam tiga tahun terakhir memang belum pernah ada gejolak soal THR ini," ucap Abduh.
Menurut Abduh, di Kota Tangerang terdapat 2.184 perusahaan yang tersebar di beberapa kecamatan, dengan jumlah karyawan sekitar 384.000 orang. Jika rata-rata karyawan itu mendapat upah THR Rp 1 juta, maka ada sekitar Rp 384 miliar dana yang digelontor pihak perusahaan.
"Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4/1999, THR maksimal diserahkan pada H-7, tapi perusahaan di Kota Tangerang umumnya H-14 sudah memberikan," tandas Abduh.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, besaran THR sangat tergantung pada masa kerja masing-masing karyawan. Seperti bagi karyawan yang masa kerjanya 3 - 12 bulan, diberikan secara proposional, yaitu masa kerja : 12 X upah. Sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun, besaran THR minimal satu bulan gaji.
"Tapi jika ada perusahaan yang mampu, dan ingin memberi dua bulan gaji, silahkan," tanda Jamal.
Terhadap perusahaan yang nekat tidak memberikan THR, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi.
"Mengacu pada keterangan Menteri Tenaga Kerja, kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR, akan dihukum penjara selama tiga bulan bagi pemilik perusahaan," ucapnya.
Besaran THR itu sendiri mengacu pada ketentuan UMK yang ditetapkan Gubernur Provinsi Banten, yakni Rp 1,29 juta/bulan. "Karena belum ada keputusan dari MA, maka kami masih meengacu pada ketentuan gubernur," ujarnya.
(RAZ)