Connect With Us

Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Redaksi | Rabu, 30 April 2025 | 20:13

DPRD Kota Tangerang menetapkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, mengapresiasi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi fiskal dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih optimal.

Penetapan Raperda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang.

“Raperda ini menjadi payung hukum penting yang akan memperkuat strategi fiskal daerah. Saya optimistis, melalui pembaruan aturan ini, peningkatan PAD Kota Tangerang akan jauh lebih terarah dan maksimal, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah,” ujar Sumarti.

Sebagai Ketua Komisi III yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah, Sumarti menekankan bahwa substansi perubahan Perda ini akan membawa dampak signifikan terhadap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. 

Ia menyebutkan, penyempurnaan regulasi berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan masukan dari OPD pengelola pajak adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan di lapangan.

“Perubahan Perda ini tak hanya menyesuaikan dengan ketentuan pusat, tapi juga menjawab kebutuhan daerah dalam mengelola potensi pendapatan secara lebih adaptif dan implementatif. Ini penting agar pemungutan bisa dilakukan dengan lebih akurat, efisien, dan tidak membebani masyarakat,” jelasnya.

Sumarti menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, peraturan yang ideal adalah yang mampu memberikan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia pun mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut, mulai dari perangkat daerah hingga unsur legislatif yang menurutnya telah menunjukkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola fiskal yang sehat.

“Ini adalah hasil kerja bersama yang patut diapresiasi. Kami berharap setelah ditetapkan, implementasinya juga dikawal dengan baik, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.

Adapun kesepakatan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mencakup penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda sebagaimana hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat pemberitahuan hasil evaluasi terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 dan perubahan-perubahan berdasarkan usulan dari perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif dan implementatif. (Adv)

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

BANDARA
Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 | 21:18

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong brand lokal berbasis Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual agar mampu bersaing di panggung global.

NASIONAL
Gelontorkan Rp5 T, Bulog Siapkan Gudang Pangan Baru 

Gelontorkan Rp5 T, Bulog Siapkan Gudang Pangan Baru 

Jumat, 3 April 2026 | 15:03

Perum Bulog melakukan transformasi di sektor pengolahan dan penyimpanan pangan dengan menyiapkan modernisasi fasilitas pascapanen di berbagai daerah.

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill