Connect With Us

Komisi III Apresiasi Penetapan Raperda PDRD, Optimistis PAD Meningkat

Redaksi | Rabu, 30 April 2025 | 20:13

DPRD Kota Tangerang menetapkan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (@TangerangNews / Redaksi )

TANGERANGNEWS.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Sumarti, mengapresiasi disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi fiskal dan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih optimal.

Penetapan Raperda ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang.

“Raperda ini menjadi payung hukum penting yang akan memperkuat strategi fiskal daerah. Saya optimistis, melalui pembaruan aturan ini, peningkatan PAD Kota Tangerang akan jauh lebih terarah dan maksimal, terutama dari sektor pajak dan retribusi daerah,” ujar Sumarti.

Sebagai Ketua Komisi III yang membidangi keuangan dan pendapatan daerah, Sumarti menekankan bahwa substansi perubahan Perda ini akan membawa dampak signifikan terhadap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi. 

Ia menyebutkan, penyempurnaan regulasi berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan masukan dari OPD pengelola pajak adalah langkah strategis untuk menjawab tantangan di lapangan.

“Perubahan Perda ini tak hanya menyesuaikan dengan ketentuan pusat, tapi juga menjawab kebutuhan daerah dalam mengelola potensi pendapatan secara lebih adaptif dan implementatif. Ini penting agar pemungutan bisa dilakukan dengan lebih akurat, efisien, dan tidak membebani masyarakat,” jelasnya.

Sumarti menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, peraturan yang ideal adalah yang mampu memberikan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Ia pun mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut, mulai dari perangkat daerah hingga unsur legislatif yang menurutnya telah menunjukkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola fiskal yang sehat.

“Ini adalah hasil kerja bersama yang patut diapresiasi. Kami berharap setelah ditetapkan, implementasinya juga dikawal dengan baik, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kota Tangerang,” pungkasnya.

Adapun kesepakatan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mencakup penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perda sebagaimana hasil evaluasi yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, melalui surat pemberitahuan hasil evaluasi terhadap Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 dan perubahan-perubahan berdasarkan usulan dari perangkat daerah pengelola pajak dan retribusi, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif dan implementatif. (Adv)

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill