Connect With Us

Bos Restoran Korupsi Pupuk Bersubsidi

| Senin, 3 Oktober 2011 | 17:14

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)


TANGERANG
-Seorang pengusaha restoran, yakni Buher Bukhori bos restoran Bambu Oju, di Kota Tangerang dituntut 1 tahun enam bulan di PN Tangerang  dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi yang menjadi jatah petani, Senin (3/10). Buher diduga merugikan Negara sebesar Rp 204 juta. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, menurut tim JPU Liana dan Marshel secara bergantian menatakan, kerugian negara memang tidak besar. Tapi barang yang dikorupsi adalah pupuk, yang diperuntukkan bagi petani. "Yang memberatkan, tersangka seolah tidak tahu atas program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, korupsi yang dilakukan kepada pupuk subsidi untuk petani. Yang notabene adalah rakyat kecil," ucap Marshel Simbiak, salah seorang tim JPU.

Seperti diketahui, selain memiliki restoran Bambu Oju, yang cukup ramai dikunjungi konsumen, Buher juga Direktur CV Senjaya Lestari, distributor pupuk. Pada 2009, Buher melakukan pembelian pupuk seperti biasa pada produsen pupuk nasional. Seharusnya, Buher menjual pupuk itu kepada petani, namun nyatanya Buher menjual pupuk bersubsidi itu kepada toko-toko penjual pupuk. Karena dengan menjadi distributor, Buher sudah mendapat untung. Namun keuntungannya jauh lebih besar jika dijual kepada pedagang.

Selain dituntut cuma 1,6 tahun, Buher juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara, dan denda Rp 4.104.154. Buher secara nyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai pasal 3 (1) junto pasal 18 (1,2,3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar tuntutan seperti itu, Buher tidak terima, langsung mengajukan pembelaan. Kepada wartawan seusai sudang, Buher mengatakan bahwa JPU merekayasa kasusnya. "Saya akan lakukan pembelaan, karena semua rekayasa JPU," ujarnya singkat.

Selama ini kata Buher dirinya sudah ditahan di LP Pemuda. Namun Buher tidak mau menjawab sudah berapa lama ditahan. "Coba tanya saja kepada pengacara saya," ujarnya.

Bisnis restoran Buher sendiri tetap berjalan normal meskipun dipenjara. Karena dalam bisnis restoran itu, Buher bekerjasama dengan dua orang rekannya yakni Bambang dan Oman Juheri. 

Sidang yang diketuai oleh Abdul Hutapea, akan dilanjutkan 13 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan dari Buher.(DRA)

KOTA TANGERANG
Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Bapenda Kota Tangerang Umumkan Cut Off Pelayanan PBB-P2 Mulai 1 November 2025

Kamis, 6 November 2025 | 14:13

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberlakukan cut off atau penghentian sementara seluruh pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 1 November 2025.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill