Connect With Us

Bos Restoran Korupsi Pupuk Bersubsidi

| Senin, 3 Oktober 2011 | 17:14

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)


TANGERANG
-Seorang pengusaha restoran, yakni Buher Bukhori bos restoran Bambu Oju, di Kota Tangerang dituntut 1 tahun enam bulan di PN Tangerang  dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi yang menjadi jatah petani, Senin (3/10). Buher diduga merugikan Negara sebesar Rp 204 juta. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, menurut tim JPU Liana dan Marshel secara bergantian menatakan, kerugian negara memang tidak besar. Tapi barang yang dikorupsi adalah pupuk, yang diperuntukkan bagi petani. "Yang memberatkan, tersangka seolah tidak tahu atas program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, korupsi yang dilakukan kepada pupuk subsidi untuk petani. Yang notabene adalah rakyat kecil," ucap Marshel Simbiak, salah seorang tim JPU.

Seperti diketahui, selain memiliki restoran Bambu Oju, yang cukup ramai dikunjungi konsumen, Buher juga Direktur CV Senjaya Lestari, distributor pupuk. Pada 2009, Buher melakukan pembelian pupuk seperti biasa pada produsen pupuk nasional. Seharusnya, Buher menjual pupuk itu kepada petani, namun nyatanya Buher menjual pupuk bersubsidi itu kepada toko-toko penjual pupuk. Karena dengan menjadi distributor, Buher sudah mendapat untung. Namun keuntungannya jauh lebih besar jika dijual kepada pedagang.

Selain dituntut cuma 1,6 tahun, Buher juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara, dan denda Rp 4.104.154. Buher secara nyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai pasal 3 (1) junto pasal 18 (1,2,3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar tuntutan seperti itu, Buher tidak terima, langsung mengajukan pembelaan. Kepada wartawan seusai sudang, Buher mengatakan bahwa JPU merekayasa kasusnya. "Saya akan lakukan pembelaan, karena semua rekayasa JPU," ujarnya singkat.

Selama ini kata Buher dirinya sudah ditahan di LP Pemuda. Namun Buher tidak mau menjawab sudah berapa lama ditahan. "Coba tanya saja kepada pengacara saya," ujarnya.

Bisnis restoran Buher sendiri tetap berjalan normal meskipun dipenjara. Karena dalam bisnis restoran itu, Buher bekerjasama dengan dua orang rekannya yakni Bambang dan Oman Juheri. 

Sidang yang diketuai oleh Abdul Hutapea, akan dilanjutkan 13 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan dari Buher.(DRA)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KAB. TANGERANG
Arus Balik, Tol Tangerang-Merak Berlakukan Diskon Tarif Tol 30% pada 26-27 Maret

Arus Balik, Tol Tangerang-Merak Berlakukan Diskon Tarif Tol 30% pada 26-27 Maret

Selasa, 24 Maret 2026 | 20:44

PT Astra Infra Tol Road Tangerang-Merak memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen untuk kendaraan yang melintas di jalur tersebut selama arus balik lebaran 2026.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill