Connect With Us

Bos Restoran Korupsi Pupuk Bersubsidi

| Senin, 3 Oktober 2011 | 17:14

Kejaksaan Negeri Tangerang (tangerangnews / dens)


TANGERANG
-Seorang pengusaha restoran, yakni Buher Bukhori bos restoran Bambu Oju, di Kota Tangerang dituntut 1 tahun enam bulan di PN Tangerang  dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi yang menjadi jatah petani, Senin (3/10). Buher diduga merugikan Negara sebesar Rp 204 juta. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan, menurut tim JPU Liana dan Marshel secara bergantian menatakan, kerugian negara memang tidak besar. Tapi barang yang dikorupsi adalah pupuk, yang diperuntukkan bagi petani. "Yang memberatkan, tersangka seolah tidak tahu atas program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Selain itu, korupsi yang dilakukan kepada pupuk subsidi untuk petani. Yang notabene adalah rakyat kecil," ucap Marshel Simbiak, salah seorang tim JPU.

Seperti diketahui, selain memiliki restoran Bambu Oju, yang cukup ramai dikunjungi konsumen, Buher juga Direktur CV Senjaya Lestari, distributor pupuk. Pada 2009, Buher melakukan pembelian pupuk seperti biasa pada produsen pupuk nasional. Seharusnya, Buher menjual pupuk itu kepada petani, namun nyatanya Buher menjual pupuk bersubsidi itu kepada toko-toko penjual pupuk. Karena dengan menjadi distributor, Buher sudah mendapat untung. Namun keuntungannya jauh lebih besar jika dijual kepada pedagang.

Selain dituntut cuma 1,6 tahun, Buher juga dikenakan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara, dan denda Rp 4.104.154. Buher secara nyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai pasal 3 (1) junto pasal 18 (1,2,3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mendengar tuntutan seperti itu, Buher tidak terima, langsung mengajukan pembelaan. Kepada wartawan seusai sudang, Buher mengatakan bahwa JPU merekayasa kasusnya. "Saya akan lakukan pembelaan, karena semua rekayasa JPU," ujarnya singkat.

Selama ini kata Buher dirinya sudah ditahan di LP Pemuda. Namun Buher tidak mau menjawab sudah berapa lama ditahan. "Coba tanya saja kepada pengacara saya," ujarnya.

Bisnis restoran Buher sendiri tetap berjalan normal meskipun dipenjara. Karena dalam bisnis restoran itu, Buher bekerjasama dengan dua orang rekannya yakni Bambang dan Oman Juheri. 

Sidang yang diketuai oleh Abdul Hutapea, akan dilanjutkan 13 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan dari Buher.(DRA)

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

BANDARA
Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:21

Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk diketahui sudah 6 kali memesan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate langsung kepada bandar di Malaysia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill