Connect With Us

Tuntutan Mertua Wakil Wali Kota Tangerang 3 Kali Batal

| Kamis, 6 Oktober 2011 | 17:46

Sidang Rusman Umar. (tangerangnews / dira)

 

TANGERANG-Sidang mertua Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, yaitu Rusman Umar ,58, dan istrinya, Ayu Wulandira ,44, terkatung-katung. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu sudah ditunda tiga kali, dengan berbagai alasan.

Seyogianya, sidang tuntutan sudah digelar sejak 22 September lalu. Namun sidang batal dilaksanakan, tanpa ada konfirmasi. Beredar kabar, sang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Redy, kecelakaan. Sidang diundur menjadi 29 September, tapi juga batal. Untuk kali ini sama sekali tidak ada konfirmasi.
 
 Maka sidang diagendakan menjadi 6 Oktober. Sejak pagi hari wartawan sudah datang ke PN Tangerang, karena sidang digelar pukul 10.00. Namun wartawan kembali kecewa, karena sidang dibatalkan lagi.

Pembatalan sidang juga tanpa klarifikasi kepada pihak majelis hakim. Bahkan selaku kuasa hukum Rusman Umar dan Ayu, Arias Rahardian, juga tidak tahu. "Saya justru tidak tahu, ada sidang apa tidak. Makanya saya mau tanya dulu pada Panitera," ujar Arias ketika ditemui wartawan.

Syamsul Bahri Harahap, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan Rusman Umar, mengaku kecewa atas pembatalan sidang tersebut. "Kami belum dapat kabar sidang ditunda lagi. Rasanya tidak lazim sidang ditunda terus tanpa ada keterangan dari Jaksa," ucapnya.

Menurut Syamsul, sejak pembatalan sidang yang pertama hingga ketiga ini, pihaknya tidak pernah diberitahu secara formal oleh pihak JPU, Redy. "Sesuai prosedur hukum yang berlaku, penundaan sidasng harus dilakukan melalui persidangan dulu. Tapi karena JPU tidak datang, bagaimana saya bisa bersidang," tandasnya.

Menurut Syamsul, majelis hakim sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya, yaitu meskipun sidang dibatalkan, pihaknya tetap mengirim surat penetapan persidangan. "Kewajiban menghadirkan saksi dan terdakwa adalah JPU. Kami hakim hanya menunggu kehadiran mereka untuk diperiksa," ucapnya.

Lebih lanjut kata Syamsul, pembatalan persidangan memang diperbolehkan jika ada salah satu pihak yang tidak siap. Namun pembatalan itu tidak boleh lebih dari masa tahanan terdakwa. "Rusman Umar kini statusnya tahanan PN Tangerang dan kami titipkan ke Lapas Pemuda. Dia sudah ditahan sebulan lebih, sedangkan masa tahanannya 90 hari," ucapnya.

Redy yang dihubungi wartawan, mengatakan sidang ditunda karena terdakwa Rusman Umar, sakit. "Surat sakitnya tadi pagi dikirim kepada Kejari," katanya.

Ketika ditanyakan tuntutan yang akan dijatuhkan kepada Rusman Umar, kata Redy, rencana tuntutan (rentut) dibuat oleh jaksa yang ada di Kejaksaan Agung, bukan dirinya. "Rentut sudah ada tinggal dibacakan. Tapi belum bisa kami ungkap dulu. Harus melalui sidang," ucapnya. (DRA)

OPINI
Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Zonasi Prostitusi dan Ilusi Pendapatan Daerah

Jumat, 6 Februari 2026 | 22:24

Alih-alih memberantas prostitusi dan peredaran miras, negara justru berposisi sebagai pengatur lokasi dan tata kelolanya. Maksiat tidak dihapus, hanya dipindahkan dan dilegalkan secara administratif.

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill