TANGERANG-Tidak lama lagi, yakni tepat pada 14 Oktober 2011 masyarakat yang berada di Kota Tangerang yang terbiasa merokok harus berhati-hati. Pasalnya, sanksi bagi mereka yang merokok di sembarang tempat bakal kena denda Rp 50 juta.
Kasubag Produk Hukum Pemkot Tangerang, Indri Astuti mengatakan, selama ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. Namun, mulai 14 Oktober 2011 akan segera diberlakukan.
Menurut Indri, ada sejumlah tempat yang menjadi larangan merokok, yakni pusat pemerintahan, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, angkutan umum, dan rumah sakit. Namun untuk tahap awal akan diberlakukan di pusat pemerintahan dan kantor pemeribtahan.
Sedangkan lokasi lain akan menyusul secera bertahap hingga adanya peraturan Wali Kota (perwal).
"Setelah keluar perwal maka semua tempat harus disediakan ruang untuk merokok, dengan kriteria jauh dari keramaian, tersedia cerobong asap, dan memuat informasi bahaya merokok," ucap Indri.
Menurut Indri, pemkot Tangerang belajar dari DKI Jakarta yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Namun agar lebih efektif, maka larangan merokok diberlakukan secara bertahap, tidak langsung di semua tempat. "Kalau bertahap bisa lebih efektif," ujarnya.
Sementara itu, Herry Rumawatine, Ketua DPRD Kota Tangerang, menyambut positif pemberlakuan perda larangan merokok itu. Kata Herry, perda itu bisa menertibkan kebiasaan warga Kota Tangerang yang suka sembarangan merokok. "Perda ini bukan untuk mematikan industri rokok, atau melarang
seseorang merokok. Tapi perda ini untuk menertibkan budaya merokok masyarakat di sembarang tempat," ucapnya.
Namun menurut anggota DPRD Kota Tangerang dari PKS, Aulia Epria Kembara, tidak mudah untuk mengubah kebiasaan seseorang yang suka merokok. Kata Aulia dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengefektifkan perda tersebut.
"Kalau mau efektif harus ada konsistensi dari pemkot dalam menerapkan sanksi, tidak hanya kepada masyarakat tapi juga PNS di lingkungan pemkot," ucapnya.
Menurut Irman Pudja Hendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, pihaknya sudah siap bertindak sesuai Perda No 5 tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR).
"Sebagai penegak hukum tentu kami siap melakukan penegakan perda ini. Namun, kami ingin memastikan bagaimana sosialisasi perda ini, jangan sampai saat kami tangkap ada warga yang tidak tahu sanksinya," ucapnya.
(DRA)