Connect With Us

14 Oktober 2011 di Kota Tangerang Merokok Diatur

| Rabu, 12 Oktober 2011 | 18:58

Sosialisasi Perda Larangan Merokok di Kota Tangerang. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Tidak lama lagi, yakni tepat pada 14 Oktober 2011 masyarakat yang berada di Kota Tangerang yang terbiasa merokok harus berhati-hati. Pasalnya, sanksi bagi mereka yang merokok di sembarang tempat bakal kena denda Rp 50 juta.

Kasubag Produk Hukum Pemkot Tangerang, Indri Astuti mengatakan, selama ini pihaknya masih melakukan sosialisasi. Namun, mulai 14 Oktober 2011 akan segera diberlakukan.

Menurut Indri, ada sejumlah tempat yang menjadi larangan merokok, yakni pusat pemerintahan, kantor pemerintahan, sekolah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, angkutan umum, dan rumah sakit. Namun untuk tahap awal akan diberlakukan di pusat pemerintahan dan kantor pemeribtahan.
Sedangkan lokasi lain akan menyusul secera bertahap hingga adanya peraturan Wali Kota (perwal).

"Setelah keluar perwal maka semua tempat harus disediakan ruang untuk merokok, dengan kriteria jauh dari keramaian, tersedia cerobong asap, dan memuat informasi bahaya merokok," ucap Indri.

Menurut Indri, pemkot Tangerang belajar dari DKI Jakarta yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa. Namun agar lebih efektif, maka larangan merokok diberlakukan secara bertahap, tidak langsung di semua tempat. "Kalau bertahap bisa lebih efektif," ujarnya.

Sementara itu, Herry Rumawatine, Ketua DPRD Kota Tangerang, menyambut positif pemberlakuan perda larangan merokok itu. Kata Herry, perda itu bisa menertibkan kebiasaan warga Kota Tangerang yang suka sembarangan merokok. "Perda ini bukan untuk mematikan industri rokok, atau melarang
seseorang merokok. Tapi perda ini untuk menertibkan budaya merokok masyarakat di sembarang tempat," ucapnya.

Namun menurut anggota DPRD Kota Tangerang dari PKS, Aulia Epria Kembara, tidak mudah untuk mengubah kebiasaan seseorang yang suka merokok. Kata Aulia dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk mengefektifkan perda tersebut.

"Kalau mau efektif harus ada konsistensi dari pemkot dalam menerapkan sanksi, tidak hanya kepada masyarakat tapi juga PNS di lingkungan pemkot," ucapnya.

Menurut Irman Pudja Hendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, pihaknya sudah siap bertindak sesuai Perda No 5 tahun 2010 tentang Kawasan Bebas Rokok (KBR).

"Sebagai penegak hukum tentu kami siap melakukan penegakan perda ini. Namun, kami ingin memastikan bagaimana sosialisasi perda ini, jangan sampai saat kami tangkap ada warga yang tidak tahu sanksinya," ucapnya.(DRA)



NASIONAL
Vidi Aldiano Kena Kanker Ginjal Stadium 3, Dokter Ungkap Gejala Diam-diam Ini Jangan Diremehkan

Vidi Aldiano Kena Kanker Ginjal Stadium 3, Dokter Ungkap Gejala Diam-diam Ini Jangan Diremehkan

Rabu, 25 Maret 2026 | 10:39

Kabar perjuangan penyanyi Indonesia Vidi Aldiano melawan kanker ginjal sejak 2019 sempat mengejutkan banyak orang. Saat itu, Vidi didiagnosis mengidap kanker ginjal stadium 3, yakni kondisi yang menunjukkan penyakit sudah berkembang cukup jauh

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

SPORT
Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Lawan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Saint Kitts and Nevis Tiba di Bandara Seokarno-Hatta

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:20

Tim Nasional (Timnas) sepak bola Saint Kitts and Nevis tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin, 23 Maret 2026 untuk menghadapi Skuad Indonesia dalam turnamen FIFA Series 2026.

KOTA TANGERANG
Volume Sampah di Kota Tangerang Tembus 1.902 Selama Lebaran 

Volume Sampah di Kota Tangerang Tembus 1.902 Selama Lebaran 

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:28

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mencatat total 8.532 ton sampah selama periode Lebaran 2026 yang berhasil ditangani sehingga tidak terjadi penumpukan di lingkungan masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill