TANGERANG-Empat pelaku penculik pengusaha jual beli motor bekas ARH ,46, yang juga penghutang ditangkap petugas Polres Metro Kota Tangerang.
Empat pelaku yang berprofesi sebagai penaguih hutang tersebut, masing-masing KY ,52, RT ,49, AG ,29, IM ,37, mengaku terpaksa melakukan aksi penculikan itu lantaran korban tak kunjung membayar hutangnya sebesar Rp59,5 juta sesuai tengat waktu yang sudah ditetapkan.
“Korban diculik selama tiga hari di sejumlah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Tangerang. Selama diculik, korban juga mendapatkan tindak intimidasi serta pemukulan agar mau membayar hutangnya kepada pelaku,” kata Kombespol Taviv Yulianto, Kapolres Metro Tangerang.
Peristiwa bermula saat ARH tengah berada di jalan. Tiba-tiba, empat orang pelaku menyergapnya lantas kemudian membawa korban ke salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Selanjutnya, korban masih dipindahkan oleh pelaku ke sejumlah hotel lainnya selama tiga hari berselang, dan terus disiksa agar membayar hutangnya.
Setelah tiga hari tidak ketahuan rimbanya, lanjut Kapolres, keponakan korban kemudian melaporkan penculikan itu kepada aparat Polres Metro Tangerang. Setelah, mendapatkan kabar bahwa korban sudah ada di Tangerang, pihaknya pun bekerjasama dengan pelapor untuk bernegosiasi dengan pelaku.
“Setelah para pelaku sepakat untuk menerima Rp40 juta dan meminta mengirimkan uang itu di daerah Jatiuwung, kami pun melakukan penyergapan. Laporan dilakukan pada pukul 20.10 WIB dan kami menangkap pelaku tepat pukul 21.30 WIB semalam (Rabu (12/10). Atau dalam 1 jam 20 menit kami mampu mengungkap kasus penculikan itu,” singkatnya.
Kepada wartawan, pelaku RT mengatakan, dirinya hanya berniat membantu temannya untuk menagih hutang kepada korban.
“Saya hanya membantu menagih hutang. Tidak bermaksud untuk mencelakakannya. Tapi, karena korban terus berbohong dan tak kunjung tak mau membayar hutangnya, kami pun emosi dan memukulinya,” kata RT.
Sementara ARH menjelaskan, dirinya mengaku masih trauma dengan tindakan para pelaku. Meskipun pada hari pertama dan kedua penculikan dirinya tidak menerima perlakuakan kasar, namun pada hari ketiga, yakni Rabu (12/10), pelaku mulai memukulinya dengan dua botol air mineral yang masih berisi. “Badan saya dipukuli agar mau membayar hutang. Saya juga diminta untuk menghubungi sejumlah orang untuk meminjam uang agar hutang saya terbayar,” kata ARH.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Rakmat mengatakan, meskipun berawal dari hutang piutang, tindakan para pelaku dengan membawa kabur, menculik dan menghilangkan kemerdekaan seseorang tetap salah dimata hukum.
“Mereka kami jerat dengan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain. Sanksinya, sesuai Pasal 333 KUHP yakni maksimal 8 tahun penjara. Adapun kasusnya sendiri masih kami dalami penyidikannya,” imbuh Rahmat.
(SNS/RAZ)