Connect With Us

Culik Pengusaha, Empat Penagih Hutang Dibekuk

| Kamis, 13 Oktober 2011 | 19:01

Empat penagih hutang yang ditangkap petugas Polres Metro Kota Tangerang karena menculik pengusaha jual beli motor. (tangerangnews / raz)

 
TANGERANG-Empat pelaku penculik pengusaha jual beli motor bekas ARH ,46, yang juga penghutang ditangkap petugas Polres Metro Kota Tangerang.
 
Empat pelaku yang berprofesi sebagai penaguih hutang tersebut, masing-masing KY ,52, RT ,49, AG ,29, IM ,37, mengaku terpaksa melakukan aksi penculikan itu lantaran korban tak kunjung membayar hutangnya sebesar Rp59,5 juta sesuai tengat waktu yang sudah ditetapkan.
 
“Korban diculik selama tiga hari di sejumlah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Tangerang. Selama diculik, korban juga mendapatkan tindak intimidasi serta pemukulan agar mau membayar hutangnya kepada pelaku,” kata Kombespol Taviv Yulianto, Kapolres Metro Tangerang.
 
Peristiwa bermula saat ARH tengah berada di jalan. Tiba-tiba, empat orang pelaku menyergapnya lantas kemudian membawa korban ke salah satu hotel di Jakarta Pusat.
 
Selanjutnya, korban masih dipindahkan oleh pelaku ke sejumlah hotel lainnya selama tiga hari berselang, dan terus disiksa agar membayar hutangnya.
 
Setelah tiga hari tidak ketahuan rimbanya, lanjut Kapolres, keponakan korban kemudian melaporkan penculikan itu kepada aparat Polres Metro Tangerang. Setelah, mendapatkan kabar bahwa korban sudah ada di Tangerang, pihaknya pun bekerjasama dengan pelapor untuk bernegosiasi dengan pelaku.
 
“Setelah para pelaku sepakat untuk menerima Rp40 juta dan meminta mengirimkan uang itu di daerah Jatiuwung, kami pun melakukan penyergapan. Laporan dilakukan pada pukul 20.10 WIB dan kami menangkap pelaku tepat pukul 21.30 WIB semalam (Rabu (12/10). Atau dalam 1 jam 20 menit kami mampu mengungkap kasus penculikan itu,” singkatnya.
 
Kepada wartawan, pelaku RT mengatakan, dirinya hanya berniat membantu temannya untuk menagih hutang kepada korban.
 
“Saya hanya membantu menagih hutang. Tidak bermaksud untuk mencelakakannya. Tapi, karena korban terus berbohong dan tak kunjung tak mau membayar hutangnya, kami pun emosi dan memukulinya,” kata RT.
 
Sementara ARH menjelaskan, dirinya mengaku masih trauma dengan tindakan para pelaku. Meskipun pada hari pertama dan kedua penculikan dirinya tidak menerima perlakuakan kasar, namun pada hari ketiga, yakni Rabu (12/10), pelaku mulai memukulinya dengan dua botol air mineral yang masih berisi. “Badan saya dipukuli agar mau membayar hutang. Saya juga diminta untuk menghubungi sejumlah orang untuk meminjam uang agar hutang saya terbayar,” kata ARH.
 
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Rakmat mengatakan, meskipun berawal dari hutang piutang, tindakan para pelaku dengan membawa kabur, menculik dan menghilangkan kemerdekaan seseorang tetap salah dimata hukum.
 
“Mereka kami jerat dengan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain. Sanksinya, sesuai Pasal 333 KUHP yakni maksimal 8 tahun penjara. Adapun kasusnya sendiri masih kami dalami penyidikannya,” imbuh Rahmat.(SNS/RAZ)
PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill