Connect With Us

Ketua KPUD Tangerang Didakwa Pasal Pemilu

Denny Bagus Irawan | Kamis, 4 Juni 2009 | 17:43

Imron Khamami (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/6).

Dalam persidangan itu, Imron didakwa telah bersama-sama dengan saksi yang merupakan empat anggota KPUD Kota Tangerang lainnya, dengan Pasal 299 ayat (1) undang-undang No.10/2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah jonto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dengan begitu, Imron CS diancam minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan pidana penjara serta denda minimal Rp6 juta dan maksimal Rp 24 juta. Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa itu. Jaksa penuntut umum (JPU) yang berjumlah tiga orang, yakni Sukamto, Heri Riyadi dan Faisal itu menyatakan, Imron bersama-sama dengan keempat anggota KPUD Kota Tangerang yakni Dadang Hermawan, Hisweni Dumaria, Baehaqi dan Namun Kosasih dalam melaksanakan rapat pleno pada Sabtu 25 April 2009 lalu.

 

Rapat pleno yang juga disaksikan Panwaslu dan saksi dari Partai Golkar Yogie Ahun Saut serta dari PPK dengan sengaja menyetujui protes dari saksi Partai Golkar Yogie.

 

”Padahal seharusnya dia mengecek terlebih dahulu terhadap keberatan saksi Yogie,” kata JPU Sukamto hari ini. Penambahan suara untuk Krisna Gunata diambil dari suara Partai Golkar seperti di Kecamatan Tangerang jumlah suara Krisna Gunata naik dari 2.186 menjadi 2.286 (bertambah 100 suara)  di Kecamatan Neglasari bertambah 70 suara yakni dari 1.148 menjadi 1.218.

 

Sedangkan di Kecamatan Periuk bertambah 90 suara dari 306 suara menjadi 396 suara. Kuasa Hukum Imron Khamami yang terdiri dari dua orang yakni Ibadi dan Bambang Suyono mengatakan, dakwaan JPU tidak benar. Sidang pelanggaran pemilu dibatasi waktu selama lima hari, sehingga JPU tidak mengerti aturan main Pemilu.

“ Dalam ketentuan pasal 257 yang mengatur tentang rentang waktu penanganan tindak pidana pemilu harus sudah selesai lima hari setelah diputuskan hasil pemilu secara nasional,” katanya.

 

Ketua Mejelis Hakim Arthur Hangewa yang didampingi dua anggota majelis hakim yakni lindriyati dan Perdana Ginting mengatakan, dalam perkara ini putusan sela akan dilaksanakan Jumat (5/6) (hari ini ) sekitar pukul 09.00 WIB. “Putusan sela besok, apakah perkara ini akan diteruskan atau dihentikan besok,” tandasnya, seraya menutup sidang.

SPORT
Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:55

Timnas Indonesia U-23 dari Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, diisukan absen. Pasalnya, hanya tim peserta Piala Asia U-23 2026 yang berhak tampil di ajang multi-event terbesar se-Asia itu

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

NASIONAL
Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:04

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti serius kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill