Connect With Us

Ketua KPUD Tangerang Didakwa Pasal Pemilu

Denny Bagus Irawan | Kamis, 4 Juni 2009 | 17:43

Imron Khamami (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/6).

Dalam persidangan itu, Imron didakwa telah bersama-sama dengan saksi yang merupakan empat anggota KPUD Kota Tangerang lainnya, dengan Pasal 299 ayat (1) undang-undang No.10/2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah jonto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dengan begitu, Imron CS diancam minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan pidana penjara serta denda minimal Rp6 juta dan maksimal Rp 24 juta. Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa itu. Jaksa penuntut umum (JPU) yang berjumlah tiga orang, yakni Sukamto, Heri Riyadi dan Faisal itu menyatakan, Imron bersama-sama dengan keempat anggota KPUD Kota Tangerang yakni Dadang Hermawan, Hisweni Dumaria, Baehaqi dan Namun Kosasih dalam melaksanakan rapat pleno pada Sabtu 25 April 2009 lalu.

 

Rapat pleno yang juga disaksikan Panwaslu dan saksi dari Partai Golkar Yogie Ahun Saut serta dari PPK dengan sengaja menyetujui protes dari saksi Partai Golkar Yogie.

 

”Padahal seharusnya dia mengecek terlebih dahulu terhadap keberatan saksi Yogie,” kata JPU Sukamto hari ini. Penambahan suara untuk Krisna Gunata diambil dari suara Partai Golkar seperti di Kecamatan Tangerang jumlah suara Krisna Gunata naik dari 2.186 menjadi 2.286 (bertambah 100 suara)  di Kecamatan Neglasari bertambah 70 suara yakni dari 1.148 menjadi 1.218.

 

Sedangkan di Kecamatan Periuk bertambah 90 suara dari 306 suara menjadi 396 suara. Kuasa Hukum Imron Khamami yang terdiri dari dua orang yakni Ibadi dan Bambang Suyono mengatakan, dakwaan JPU tidak benar. Sidang pelanggaran pemilu dibatasi waktu selama lima hari, sehingga JPU tidak mengerti aturan main Pemilu.

“ Dalam ketentuan pasal 257 yang mengatur tentang rentang waktu penanganan tindak pidana pemilu harus sudah selesai lima hari setelah diputuskan hasil pemilu secara nasional,” katanya.

 

Ketua Mejelis Hakim Arthur Hangewa yang didampingi dua anggota majelis hakim yakni lindriyati dan Perdana Ginting mengatakan, dalam perkara ini putusan sela akan dilaksanakan Jumat (5/6) (hari ini ) sekitar pukul 09.00 WIB. “Putusan sela besok, apakah perkara ini akan diteruskan atau dihentikan besok,” tandasnya, seraya menutup sidang.

NASIONAL
Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Dimanfaatkan 116.537 Pelanggan, Daya 900 VA ke 1.300 VA Paling Diminati

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Dimanfaatkan 116.537 Pelanggan, Daya 900 VA ke 1.300 VA Paling Diminati

Jumat, 8 Mei 2026 | 19:41

Program diskon tambah daya 50 persen dari PT PLN (Persero) bertajuk “Power Up Real, Listrik Aman Kerja Lancar” dimanfaatkan sebanyak 116.537 pelanggan di seluruh Indonesia selama periode 15 hingga 28 April 2026.

SPORT
Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:49

Turnamen golf di kawasan Gading Serpong kali ini bukan sekadar adu kemampuan di lapangan hijau. Pesertanya berkesempatan membawa pulang hadiah fantastis berupa rumah mewah di Gading Serpong hingga mobil listrik premium Denza D9.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill