Connect With Us

Ketua KPUD Tangerang Didakwa Pasal Pemilu

Denny Bagus Irawan | Kamis, 4 Juni 2009 | 17:43

Imron Khamami (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Kasus dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Ketua KPUD Kota Tangerang Imron Khamami mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/6).

Dalam persidangan itu, Imron didakwa telah bersama-sama dengan saksi yang merupakan empat anggota KPUD Kota Tangerang lainnya, dengan Pasal 299 ayat (1) undang-undang No.10/2008 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah jonto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dengan begitu, Imron CS diancam minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan pidana penjara serta denda minimal Rp6 juta dan maksimal Rp 24 juta. Dalam sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa itu. Jaksa penuntut umum (JPU) yang berjumlah tiga orang, yakni Sukamto, Heri Riyadi dan Faisal itu menyatakan, Imron bersama-sama dengan keempat anggota KPUD Kota Tangerang yakni Dadang Hermawan, Hisweni Dumaria, Baehaqi dan Namun Kosasih dalam melaksanakan rapat pleno pada Sabtu 25 April 2009 lalu.

 

Rapat pleno yang juga disaksikan Panwaslu dan saksi dari Partai Golkar Yogie Ahun Saut serta dari PPK dengan sengaja menyetujui protes dari saksi Partai Golkar Yogie.

 

”Padahal seharusnya dia mengecek terlebih dahulu terhadap keberatan saksi Yogie,” kata JPU Sukamto hari ini. Penambahan suara untuk Krisna Gunata diambil dari suara Partai Golkar seperti di Kecamatan Tangerang jumlah suara Krisna Gunata naik dari 2.186 menjadi 2.286 (bertambah 100 suara)  di Kecamatan Neglasari bertambah 70 suara yakni dari 1.148 menjadi 1.218.

 

Sedangkan di Kecamatan Periuk bertambah 90 suara dari 306 suara menjadi 396 suara. Kuasa Hukum Imron Khamami yang terdiri dari dua orang yakni Ibadi dan Bambang Suyono mengatakan, dakwaan JPU tidak benar. Sidang pelanggaran pemilu dibatasi waktu selama lima hari, sehingga JPU tidak mengerti aturan main Pemilu.

“ Dalam ketentuan pasal 257 yang mengatur tentang rentang waktu penanganan tindak pidana pemilu harus sudah selesai lima hari setelah diputuskan hasil pemilu secara nasional,” katanya.

 

Ketua Mejelis Hakim Arthur Hangewa yang didampingi dua anggota majelis hakim yakni lindriyati dan Perdana Ginting mengatakan, dalam perkara ini putusan sela akan dilaksanakan Jumat (5/6) (hari ini ) sekitar pukul 09.00 WIB. “Putusan sela besok, apakah perkara ini akan diteruskan atau dihentikan besok,” tandasnya, seraya menutup sidang.

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

TEKNO
Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 Juli 2025 | 13:39

Sniffing merupakan metode peretasan yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet, terutama WiFi publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill