Connect With Us

Curamor Penembak Pendi Dibekuk Polsek Jatiuwung

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Maret 2012 | 18:58

Ilustrasi Pencurian Motor. (Ilustrasi / Ilustrasi)

TANGERANG-Komplotan curanmor yang menembak Pendi, 19, di Jalan Manis V RT 01/07, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, berhasil dibekuk aparat Polsek Jatiuwung. Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah RD, 22, dan US 32. Sementara dua rekannya yakni H, 28 dan N, 28, masih buron.
 
Sebelumnya, Pendi yang hendak berangkat bekerja dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol R 3406 CF dipepet ke empat pelaku, Rabu (21/03) pagi sekitar pukul 05.30 WIB. Kemudian tersangka RD menembak Pendi pada bagian paha. Setelah Pendi jatuh tersungkur, tersangka membawa kabur sepeda motornya.
 
Kapolsek Jatiuwung Kompol Ojo Ruslani mengatakan,  setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap RD dan US di kontrakannya di kawasan Kecamatan Jatiuwung. Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan, 4 butir peluru, 1 unit motor Honda Supra X yang digunakan pelaku saat kejadian dan 5 kunci leter T. “Kita tangkap kurang dari 24 jam pada Kamis (22/3),” katanya.
 

Namun kedua rekannya, H dan N, saat didatangi kontrakannya sudah tidak ada di lokasi. Keduanya diduga telah melarikan diri setelah RD dan US ditangkap. “Mereka sudah kabur, tidak ada di kontrakannya. Namun kita sudah mengidentifikasi mereka, akan tetap kita kejar,” ungkap Ojo.
 
Sementara Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung Taat AKP Taat Resdianto mengatakan, para pelaku merupakan kelompok Lampung. Mereka diindikasi pemain di wilayah Tangerang. “Mereka kemungkinan pemain, karena dalam kurun waktu kurang  dari 24 jam, motor korban yang dicurinya sudah dijual.  Jadi ada jaringanya yang siap membeli motor tersebut,” paparnya.
 
Terkait senpi rakitan yang dimiliki pelaku, menurut Taat, pelaku membeli senpi tersebut dari temannya di Lampung seharga Rp 5 juta. Senpi tersebut digunakan untuk mengancam korban saat mereka beraksi. “RD dan US patungan untuk beli senpi itu,” terangnya.
 
Taat mengatakan, kedua tersangka diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(RAZ)

 

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

KOTA TANGERANG
Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Mendikdasmen Dorong Program SD dan SMP Swasta Gratis Kota Tangerang Diadopsi Daerah Lain

Minggu, 10 Mei 2026 | 08:31

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia Abdul Mu'ti, memberikan apresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atas terobosan program sekolah swasta gratis yang telah dijalankan di Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill