Nenek Fatimah Kembali Lolos Dari Gugatan Anak & Menantunya
Selasa, 21 April 2015 | 13:42
"Nurhakim menyatakan bahwa surat yang ditunjukkan pihak Fatimah yang berisi tanda tangannya adalah palsu. Hakim meminta pemalsuan itu harus dibuktikan dahulu, sehingga gugatan dinyatakan N.O," jelasnya.

