Keputusan PT Tak Pengaruhi Kursi Tab-Tab
Minggu, 12 Juli 2009 | 18:05
TANGERANGNEWS- Meskipun Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan lima anggota KPU Kota Tangerang bersalah karena lalai melakukan perubahan perolehan suara bukan berarti putusan itu memberikan ruang bagi Sri Nurhayati untuk menggantikan posisi Krisna Guna

