Pedagang Jual Minyakita di Atas Rp15.700 Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:06
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para pedagang agar tidak menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

