Polisi Berlakukan Sistem Tilang Pakai Poin, Begini Skemanya
Minggu, 5 Januari 2025 | 19:13
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan aturan baru terkait pelanggaran lalu lintas dengan sistem poin yang dicatat pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 2025.

