TANGERANGNEWS.com- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyoroti sejumlah persoalan yang masih membayangi dunia kerja di Indonesia. Tak hanya soal ketersediaan lapangan kerja, namjn juga menyangkut perlindungan dan kesejahteraan para pekerja.
Menurutnya, masih banyak pekerja menerima upah minimum, bahkan ada yang tidak mendapatkan hak cuti, serta tingginya angka kecelakaan kerja hingga praktik outsourcing.
"Sekarang banyak kasus upah dibayar upah minimum, cuti mereka tidak dapat, dan isu terkait outsourcing kecelakaan kerja masih tinggi. Ini adalah potret saat ini secara keseluruhan," ungkapnya, Rabu, 13 Agustus 2025, dikutip dari detikcom.
Yassierli menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki peran memastikan pekerja memperoleh perlindungan sosial memadai, regulasi yang adil, dan hubungan industrial yang harmonis. Ia menilai, perlindungan pekerja sama pentingnya dengan memastikan proses rekrutmen berjalan secara adil dan inklusif.
"Kami juga memastikan yang bekerja mendapatkan perlindungan sosial yang memadai, regulasi kita pastikan hubungan industrial baik, kesejahteraan terlindungi," katanya.
Ia menjelaskan, Kemnaker juga memiliki mekanisme penanganan kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Apabila ada laporan seperti gaji tidak dibayar, mediator dari pemerintah pusat atau provinsi akan turun tangan.
"Ketika selesai artinya terjadi solusi buat kasus ini. Kalau tidak, masuk lagi ke pengawas ketenagakerjaan. Mereka akan lakukan pemeriksaan sampai keluar nota pemeriksaan sampa nanti bisa berlanjut hukum. Itu yang kita bangun sekarang," tutur Yassierli.
Selain itu, ia memastikan mediator dan pengawas dari Kemnaker selalu hadir demi memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja. Upaya perbaikan ini, lanjut Yassierli, mendapat pengakuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).