Connect With Us

Pertanyakan Usulan Kenaikan UMP 2026 Hingga 10,5 Persen, Menaker: Dasarnya Apa?

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:37

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com– Wacana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen menuai tanggapan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. 

Ia mengaku belum melihat dasar yang jelas atas angka yang diajukan kalangan buruh, meskipun pemerintah tetap akan menampung seluruh usulan yang disampaikan.

"Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat," ujar Yassierli dikutip dari Bisnis.com, Kamis 21 Agustus 2025.

Yassierli menambahkan, pembahasan soal upah minimum tidak bisa dilakukan secara sederhana. Menurutnya, penentuan angka kenaikan perlu melewati kajian komprehensif dengan mempertimbangkan banyak aspek.

Ia juga menyebut Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) akan berperan dalam proses penetapan UMP tahun depan.

"Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, yang pertama kali menyuarakan usulan kenaikan UMP 2026. 

Menurutnya, kenaikan itu didasarkan pada sejumlah variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menilai, putusan MK tersebut menegaskan bahwa kebutuhan hidup layak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan upah minimum. 

Selain itu, Said juga menyinggung penerapan upah minimum sektoral yang nilainya lebih tinggi dibanding UMP atau UMK.

“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelas Said.

Lebih jauh, Said menyampaikan analisis awal KSPI dan Partai Buruh terkait proyeksi angka kenaikan upah sektoral. 

Ia memaparkan, akumulasi inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen, sementara pertumbuhan ekonomi diproyeksikan berada di kisaran 5,1 hingga 5,2 persen. 

Tak hanya itu, pihaknya mengusulkan indeks tambahan antara 1,0 hingga 1,4 dalam perhitungan.

KOTA TANGERANG
Bahayakan Pengguna Jalan, Sachrudin Tutup JPO Daan Mogot Kota Tangerang

Bahayakan Pengguna Jalan, Sachrudin Tutup JPO Daan Mogot Kota Tangerang

Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:19

Wali Kota Tangerang Sachrudin menutup Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, yang sempat viral karena kondisinya memprihatinkan.

BISNIS
BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:36

Sembilan nasabah perempuan dari Sentra Cilongok 6 New di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikejutkan dengan kabar bahagia, mereka mendapatkan hadiah umrah gratis dari Bank BTPN Syariah.

BANDARA
Polisi Gaet Ormas hingga LSM Jaga Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Gaet Ormas hingga LSM Jaga Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 12 Oktober 2025 | 11:07

Keamanan kawasan vital sekelas Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) di Kota Tangerang tidak hanya di tangan polisi.

BANTEN
Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:10

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) mengambil langkah taktis dan terukur untuk menuntaskan masalah radiasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill