Connect With Us

Pertanyakan Usulan Kenaikan UMP 2026 Hingga 10,5 Persen, Menaker: Dasarnya Apa?

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:37

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com– Wacana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen menuai tanggapan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. 

Ia mengaku belum melihat dasar yang jelas atas angka yang diajukan kalangan buruh, meskipun pemerintah tetap akan menampung seluruh usulan yang disampaikan.

"Ya, dasarnya apa? Kalau kami melihat terlalu cepat, ya. Namun, sebagai suatu harapan, sebagai masukan, tentu kita catat," ujar Yassierli dikutip dari Bisnis.com, Kamis 21 Agustus 2025.

Yassierli menambahkan, pembahasan soal upah minimum tidak bisa dilakukan secara sederhana. Menurutnya, penentuan angka kenaikan perlu melewati kajian komprehensif dengan mempertimbangkan banyak aspek.

Ia juga menyebut Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) akan berperan dalam proses penetapan UMP tahun depan.

"Nanti kita akan putuskan, nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas dan seterusnya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, yang pertama kali menyuarakan usulan kenaikan UMP 2026. 

Menurutnya, kenaikan itu didasarkan pada sejumlah variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia menilai, putusan MK tersebut menegaskan bahwa kebutuhan hidup layak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan upah minimum. 

Selain itu, Said juga menyinggung penerapan upah minimum sektoral yang nilainya lebih tinggi dibanding UMP atau UMK.

“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada November,” jelas Said.

Lebih jauh, Said menyampaikan analisis awal KSPI dan Partai Buruh terkait proyeksi angka kenaikan upah sektoral. 

Ia memaparkan, akumulasi inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen, sementara pertumbuhan ekonomi diproyeksikan berada di kisaran 5,1 hingga 5,2 persen. 

Tak hanya itu, pihaknya mengusulkan indeks tambahan antara 1,0 hingga 1,4 dalam perhitungan.

HIBURAN
Wujud Nyata Tungtung Sahur Hadir di Mal Ciputra Tangerang

Wujud Nyata Tungtung Sahur Hadir di Mal Ciputra Tangerang

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:55

Untuk pertama kalinya di Tangerang, karakter viral Tungtung Sahur hadir dengan wujud nyata. Bersama Gatotkaca sang pahlawan perkasa, keduanya akan tampil dalam event “Gatotkaca Vs Tungtung Sahur” yang berlangsung pada 9–24 Agustus 2025 di Mal Ciputra

OPINI
Sengkarut PBB, Pajak Bikin Bingung atau Pajak Bikin Bangkrut?

Sengkarut PBB, Pajak Bikin Bingung atau Pajak Bikin Bangkrut?

Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:00

Pati, kota yang biasanya tenang kini berubah jadi panggung protes besar-besaran. Ribuan warga turun ke jalan, bukan untuk merayakan pesta budaya atau menyambut panen raya, melainkan untuk menolak pajak yang melonjak ratusan persen.

BANDARA
17 Agustus, Penumpang Pesawat Diminta Ikut Sikap Sempurna 3 Menit

17 Agustus, Penumpang Pesawat Diminta Ikut Sikap Sempurna 3 Menit

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 19:37

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) akan menggelar peringatan detik-detik proklamasi di 37 bandara pada 17 Agustus 2025. Para penumpang pesawa pun diminta untuk bersikap sempurna selama 3 menit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill