Connect With Us

Belum Temukan Kata Sepakat, Kenaikan UMP 2025 Masih Misteri

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 20 November 2024 | 07:44

Ilustrasi menghitung upah minimum. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 hingga saat ini buruh dan pengusaha belum menemukan kata sepakat mengenai formula penetapannya. 

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023, yang merupakan perubahan dari PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, menyebutkan bahwa UMP harus diputuskan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya. 

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau libur nasional, keputusan harus diumumkan sehari sebelumnya. Namun, hingga saat ini, keputusan mengenai UMP 2025 belum juga diumumkan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, dari sisi pengusaha dan buruh masing-masing memiliki kepentingan tersendiri.

"Saya rasa belum ya. Biasanya juga begitu masing-masing punya argumen," ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 20 November 2024.

Salah satu titik perbedaan utama antara buruh dan pengusaha adalah terkait penerapan PP 51/2023 tentang Pengupahan. Buruh menolak regulasi ini, sedangkan pengusaha mendukungnya. 

PP tersebut dinilai menyebabkan kenaikan upah minimum menjadi relatif kecil, padahal buruh menuntut kenaikan hingga 10%. 

Bob Azam menambahkan, pembahasan mengenai formula penetapan upah minimum sedang dibahas di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), di mana upah minimum disesuaikan dengan kondisi inflasi yang rendah.

Sedangkan, pengusaha menolak kenaikan upah yang terlalu tinggi, karena dikhawatirkan hal tersebut akan mengganggu daya saing Indonesia, terutama di sektor manufaktur. 

Selain itu, belakangan ini terjadi deflasi yang menyebabkan harga barang menurun, namun serapan barang masih rendah. 

Menurut Bob Azam, pemerintah seharusnya lebih fokus pada kebijakan yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat tanpa membebani dunia usaha, seperti dengan membatalkan rencana kenaikan PPN, bukannya menambah beban melalui kenaikan upah minimum.

"Mestinya untuk daya beli pemerintah batalkan kenaikan PPN, bukan malah menambah beban dunia usaha dengan kenaikan upah minimum," tegasnya.

Sementara itu, serikat buruh juga serius mempermasalahkan formula pengupahan yang ada. Pihak buruh sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yasierli pada Rabu, 6 November 2024.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyebut, formula pengupahan yang digunakan tahun ini berbeda dengan tahun lalu. 

"Beberapa formula yang ada dalam PP51 terkait dengan penetapan upah minimum juga tidak berlaku, artinya tidak bisa digunakan untuk menetapkan kenaikan upah 2025," katanya.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

PPATK Siap Lacak Sumber Kekayaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 16:09

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap melacak sumber aliran dana harta kekayaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill