Connect With Us

Belum Temukan Kata Sepakat, Kenaikan UMP 2025 Masih Misteri

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 20 November 2024 | 07:44

Ilustrasi menghitung upah minimum. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 hingga saat ini buruh dan pengusaha belum menemukan kata sepakat mengenai formula penetapannya. 

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023, yang merupakan perubahan dari PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, menyebutkan bahwa UMP harus diputuskan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya. 

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau libur nasional, keputusan harus diumumkan sehari sebelumnya. Namun, hingga saat ini, keputusan mengenai UMP 2025 belum juga diumumkan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, dari sisi pengusaha dan buruh masing-masing memiliki kepentingan tersendiri.

"Saya rasa belum ya. Biasanya juga begitu masing-masing punya argumen," ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 20 November 2024.

Salah satu titik perbedaan utama antara buruh dan pengusaha adalah terkait penerapan PP 51/2023 tentang Pengupahan. Buruh menolak regulasi ini, sedangkan pengusaha mendukungnya. 

PP tersebut dinilai menyebabkan kenaikan upah minimum menjadi relatif kecil, padahal buruh menuntut kenaikan hingga 10%. 

Bob Azam menambahkan, pembahasan mengenai formula penetapan upah minimum sedang dibahas di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), di mana upah minimum disesuaikan dengan kondisi inflasi yang rendah.

Sedangkan, pengusaha menolak kenaikan upah yang terlalu tinggi, karena dikhawatirkan hal tersebut akan mengganggu daya saing Indonesia, terutama di sektor manufaktur. 

Selain itu, belakangan ini terjadi deflasi yang menyebabkan harga barang menurun, namun serapan barang masih rendah. 

Menurut Bob Azam, pemerintah seharusnya lebih fokus pada kebijakan yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat tanpa membebani dunia usaha, seperti dengan membatalkan rencana kenaikan PPN, bukannya menambah beban melalui kenaikan upah minimum.

"Mestinya untuk daya beli pemerintah batalkan kenaikan PPN, bukan malah menambah beban dunia usaha dengan kenaikan upah minimum," tegasnya.

Sementara itu, serikat buruh juga serius mempermasalahkan formula pengupahan yang ada. Pihak buruh sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yasierli pada Rabu, 6 November 2024.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyebut, formula pengupahan yang digunakan tahun ini berbeda dengan tahun lalu. 

"Beberapa formula yang ada dalam PP51 terkait dengan penetapan upah minimum juga tidak berlaku, artinya tidak bisa digunakan untuk menetapkan kenaikan upah 2025," katanya.

KOTA TANGERANG
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota Tangerang Sepekan Ini

BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota Tangerang Sepekan Ini

Senin, 3 November 2025 | 16:01

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan Kota Tangerang masih akan diguyur hujan dalam sepekan ke depan. Curah hujan dengan intensitas sedang hingga ringan diprediksi mendominasi sejak awal hingga pertengahan pekan ini.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

BISNIS
Kementerian Ekonomi Beri 1.000 Beasiswa Sarjana Petani untuk Regenerasi Petani Kopi Indonesia

Kementerian Ekonomi Beri 1.000 Beasiswa Sarjana Petani untuk Regenerasi Petani Kopi Indonesia

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) resmi meluncurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill