Connect With Us

Belum Temukan Kata Sepakat, Kenaikan UMP 2025 Masih Misteri

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 20 November 2024 | 07:44

Ilustrasi menghitung upah minimum. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 hingga saat ini buruh dan pengusaha belum menemukan kata sepakat mengenai formula penetapannya. 

Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023, yang merupakan perubahan dari PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, menyebutkan bahwa UMP harus diputuskan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya. 

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau libur nasional, keputusan harus diumumkan sehari sebelumnya. Namun, hingga saat ini, keputusan mengenai UMP 2025 belum juga diumumkan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, dari sisi pengusaha dan buruh masing-masing memiliki kepentingan tersendiri.

"Saya rasa belum ya. Biasanya juga begitu masing-masing punya argumen," ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, 20 November 2024.

Salah satu titik perbedaan utama antara buruh dan pengusaha adalah terkait penerapan PP 51/2023 tentang Pengupahan. Buruh menolak regulasi ini, sedangkan pengusaha mendukungnya. 

PP tersebut dinilai menyebabkan kenaikan upah minimum menjadi relatif kecil, padahal buruh menuntut kenaikan hingga 10%. 

Bob Azam menambahkan, pembahasan mengenai formula penetapan upah minimum sedang dibahas di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), di mana upah minimum disesuaikan dengan kondisi inflasi yang rendah.

Sedangkan, pengusaha menolak kenaikan upah yang terlalu tinggi, karena dikhawatirkan hal tersebut akan mengganggu daya saing Indonesia, terutama di sektor manufaktur. 

Selain itu, belakangan ini terjadi deflasi yang menyebabkan harga barang menurun, namun serapan barang masih rendah. 

Menurut Bob Azam, pemerintah seharusnya lebih fokus pada kebijakan yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat tanpa membebani dunia usaha, seperti dengan membatalkan rencana kenaikan PPN, bukannya menambah beban melalui kenaikan upah minimum.

"Mestinya untuk daya beli pemerintah batalkan kenaikan PPN, bukan malah menambah beban dunia usaha dengan kenaikan upah minimum," tegasnya.

Sementara itu, serikat buruh juga serius mempermasalahkan formula pengupahan yang ada. Pihak buruh sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan Yasierli pada Rabu, 6 November 2024.

Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyebut, formula pengupahan yang digunakan tahun ini berbeda dengan tahun lalu. 

"Beberapa formula yang ada dalam PP51 terkait dengan penetapan upah minimum juga tidak berlaku, artinya tidak bisa digunakan untuk menetapkan kenaikan upah 2025," katanya.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

KOTA TANGERANG
Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Selasa, 20 Januari 2026 | 18:52

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

TANGSEL
Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:47

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menempatkan tong komposter di sejumlah pasar tradisional guna mengurangi penumpukan sampah organik seperti sisa sayur dan buah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill