Connect With Us

Tidak Gratis, Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:49

Ilustrasi sertifikat tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com– Belakangan ramai beredar informasi di media sosial TikTok yang menyebut balik nama sertifikat tanah warisan bisa dilakukan secara gratis. 

Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis meminta masyarakat waspada terhadap akun-akun media sosial yang tidak resmi.

“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’,” ujar Harison, dikutip dari Kompas, Jumat 22 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, informasi resmi terkait layanan pertanahan hanya dapat diakses melalui situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN.

Adapun Balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dikenakan biaya. Perhitungannya berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan kantor pertanahan dengan rumus: nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Contohnya, jika harga tanah Rp500.000 per meter persegi dan luasnya 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama mencapai Rp500.000.

Namun, ada pengecualian. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 61 ayat (3), jika permohonan balik nama karena warisan diajukan maksimal enam bulan setelah pewaris meninggal, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Syarat Dokumen Balik Nama

Untuk mengurus balik nama, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
  2. Fotokopi KTP/KK ahli waris yang dicocokkan dengan aslinya
  3. Sertifikat asli tanah
  4. Surat Keterangan Waris (SKW) atau akta wasiat notaris
  5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  6. Bukti pembayaran BPHTB atau PPh bila berlaku
  7. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Proses dimulai dengan membawa seluruh dokumen ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Setelah formulir diisi, berkas diserahkan ke loket pelayanan untuk diverifikasi.
  • Jika dokumen lengkap, ahli waris wajib melunasi pembayaran BPHTB dan biaya balik nama sesuai perhitungan. Pihak Kantah kemudian melakukan pemeriksaan, dan setelah proses selesai sertifikat baru atas nama ahli waris diterbitkan.
  • Sertifikat tersebut kemudian bisa diambil langsung oleh pemilik baru di Kantah.
KOTA TANGERANG
Bappeda Sebut Angka Kemiskinan di Kota Tangerang Terendah dalam Lima Tahun Terakhir, Turun Jadi 5,19 Persen

Bappeda Sebut Angka Kemiskinan di Kota Tangerang Terendah dalam Lima Tahun Terakhir, Turun Jadi 5,19 Persen

Senin, 6 Oktober 2025 | 22:04

Angka kemiskinan di Kota Tangerang turun menjadi 5,19 persen berdasarkan data terbaru yang dirilis Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

TANGSEL
Geger, Kali di Rawa Buntu Tangsel Mendadak Berwarna Merah

Geger, Kali di Rawa Buntu Tangsel Mendadak Berwarna Merah

Senin, 6 Oktober 2025 | 18:23

Warga dibuat geger setelah aliran kali di kawasan Jalan Kencana Loka, Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, mendadak berubah warna.

BANDARA
Tertangkap Basah di Bandara Soetta, Pria Asal Malaysia Kedapatan Selundupkan 84 Vape Narkoba

Tertangkap Basah di Bandara Soetta, Pria Asal Malaysia Kedapatan Selundupkan 84 Vape Narkoba

Senin, 6 Oktober 2025 | 21:43

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan vape berisi narkoba dari Malaysia.

MANCANEGARA
Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Rabu, 24 September 2025 | 19:54

Perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) antara Indonesia dan Malaysia menuai perhatian masyarakat setelah Negeri Jiran mengumumkan penurunan harga RON 95.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill