Connect With Us

Tidak Gratis, Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:49

Ilustrasi sertifikat tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com– Belakangan ramai beredar informasi di media sosial TikTok yang menyebut balik nama sertifikat tanah warisan bisa dilakukan secara gratis. 

Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis meminta masyarakat waspada terhadap akun-akun media sosial yang tidak resmi.

“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’,” ujar Harison, dikutip dari Kompas, Jumat 22 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, informasi resmi terkait layanan pertanahan hanya dapat diakses melalui situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN.

Adapun Balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dikenakan biaya. Perhitungannya berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan kantor pertanahan dengan rumus: nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Contohnya, jika harga tanah Rp500.000 per meter persegi dan luasnya 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama mencapai Rp500.000.

Namun, ada pengecualian. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 61 ayat (3), jika permohonan balik nama karena warisan diajukan maksimal enam bulan setelah pewaris meninggal, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Syarat Dokumen Balik Nama

Untuk mengurus balik nama, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
  2. Fotokopi KTP/KK ahli waris yang dicocokkan dengan aslinya
  3. Sertifikat asli tanah
  4. Surat Keterangan Waris (SKW) atau akta wasiat notaris
  5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  6. Bukti pembayaran BPHTB atau PPh bila berlaku
  7. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Proses dimulai dengan membawa seluruh dokumen ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Setelah formulir diisi, berkas diserahkan ke loket pelayanan untuk diverifikasi.
  • Jika dokumen lengkap, ahli waris wajib melunasi pembayaran BPHTB dan biaya balik nama sesuai perhitungan. Pihak Kantah kemudian melakukan pemeriksaan, dan setelah proses selesai sertifikat baru atas nama ahli waris diterbitkan.
  • Sertifikat tersebut kemudian bisa diambil langsung oleh pemilik baru di Kantah.
AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TANGSEL
Polsek Ciputat Timur Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Belasan Ribu Butir Disita

Polsek Ciputat Timur Bongkar Sindikat Pengedar Obat Keras Ilegal, Belasan Ribu Butir Disita

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:28

Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap praktik peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang meresahkan masyarakat.

OPINI
Sengkarut PBB, Pajak Bikin Bingung atau Pajak Bikin Bangkrut?

Sengkarut PBB, Pajak Bikin Bingung atau Pajak Bikin Bangkrut?

Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:00

Pati, kota yang biasanya tenang kini berubah jadi panggung protes besar-besaran. Ribuan warga turun ke jalan, bukan untuk merayakan pesta budaya atau menyambut panen raya, melainkan untuk menolak pajak yang melonjak ratusan persen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill