Connect With Us

Tidak Gratis, Segini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:49

Ilustrasi sertifikat tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com– Belakangan ramai beredar informasi di media sosial TikTok yang menyebut balik nama sertifikat tanah warisan bisa dilakukan secara gratis. 

Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Harison Mocodompis meminta masyarakat waspada terhadap akun-akun media sosial yang tidak resmi.

“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’,” ujar Harison, dikutip dari Kompas, Jumat 22 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, informasi resmi terkait layanan pertanahan hanya dapat diakses melalui situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN.

Adapun Balik nama sertifikat tanah warisan pada dasarnya dikenakan biaya. Perhitungannya berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan kantor pertanahan dengan rumus: nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Contohnya, jika harga tanah Rp500.000 per meter persegi dan luasnya 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama mencapai Rp500.000.

Namun, ada pengecualian. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 61 ayat (3), jika permohonan balik nama karena warisan diajukan maksimal enam bulan setelah pewaris meninggal, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Syarat Dokumen Balik Nama

Untuk mengurus balik nama, ahli waris perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
  2. Fotokopi KTP/KK ahli waris yang dicocokkan dengan aslinya
  3. Sertifikat asli tanah
  4. Surat Keterangan Waris (SKW) atau akta wasiat notaris
  5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  6. Bukti pembayaran BPHTB atau PPh bila berlaku
  7. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik

Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

  • Proses dimulai dengan membawa seluruh dokumen ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Setelah formulir diisi, berkas diserahkan ke loket pelayanan untuk diverifikasi.
  • Jika dokumen lengkap, ahli waris wajib melunasi pembayaran BPHTB dan biaya balik nama sesuai perhitungan. Pihak Kantah kemudian melakukan pemeriksaan, dan setelah proses selesai sertifikat baru atas nama ahli waris diterbitkan.
  • Sertifikat tersebut kemudian bisa diambil langsung oleh pemilik baru di Kantah.
TANGSEL
Cegah ASN Lakukan Fraud, Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Lewat NGORBIT

Cegah ASN Lakukan Fraud, Pemkot Tangsel Perkuat Transparansi Lewat NGORBIT

Senin, 3 Agustus 2026 | 18:30

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan internal dan tata kelola birokrasi guna mencegah potensi kecurangan (fraud) di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Rayakan HUT ke-11, ICE BSD City Bekali Ibu-Ibu Keterampilan Baking untuk Peluang Usaha

Rayakan HUT ke-11, ICE BSD City Bekali Ibu-Ibu Keterampilan Baking untuk Peluang Usaha

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:34

Dalam rangka menyambut hari jadinya yang ke-11, ICE BSD City menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR) bertajuk "Bake and Grow" dengan menggandeng SALT by ICE dan komunitas pemberdayaan perempuan Moms Academy.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill