Loloskan Gibran Jadi Cawapres, KPU Pusat Ditetapkan Langgar Kode Etik
Senin, 5 Februari 2024 | 16:15
TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya ditetapkan melanggar kode etik, karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.