Connect With Us

Ini Penjelasan Polda Metro Terkait Penangguhan Penahanan Ivan Haz

EYD | Jumat, 4 Maret 2016 | 14:11

Ivan Haz (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Polda Metro Jaya belum memastikan apakah pihaknya akan mengabulkan penangguhan penahanan anggota DPR Ivan Haz atau tidak. Yang jelas, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum penyidik memutuskan ditangguhkan atau tidaknya.

"Kemarin sudah saya sampaikan. Bahwa itu (penangguhan penahanan) adalah hak dari yang bersangkutan. Saya belum tahu apakah sudah ada penangguhan atau tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Tito menjelaskan, penangguhan penahanan harus melalui mekanisme. Terutama, harus ada jaminan sehingga tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri setelah penahanannya ditangguhkan. Ivan ditahan atas dugaan penganiayaan pembantu rumah tangganya.

"Yang jelas, penangguhan itu harus ada jaminan dan tidak ada kekhawatiran tersangka itu melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti. Itu semua faktor subjektif penyidik diterima atau tidaknya," kata Tito.

Ada dua bentuk jaminan dalam penangguhan penahanan, yakni jaminan orang dari pihak keluarga atau jaminan berupa uang. "Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik. Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," jelas mantan Kadensus ini.

Demikian halnya dengan jaminan orang, tidak serta merta setelah keluarga memberikan jaminan maka tersangka bisa keluar dari tahanan. Dalam hal ini, penjamin harus melampirkan sertifikat harta kekayaan.

"Kalau jaminannya orang, ini yang sering salah kaprah. Jaminan orang itu tidak hanya tanda tangan tok kemudian selesai. Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin misalnya sertifikasi rumah atau mobil yang wajar, sertifikat deposito," ungkapnya.

"Dan itu jaminan orang yang dilampirkan itu bukan berarti jaminan orang itu kemudian tersangka tidak dihadirkan setelah ditangguhkan kemudian digantikan orang lain, itu salah. Yang betul, jaminan orang itu ada sertifikat deposito yang dilampirkan dalam jaminan itu disertai kesepakatan 'jika tidak bisa dihadirkan (tersangkanya) maka barang ini akan disita untuk kepentingan negara," paparnya.

TANGSEL
Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:44

Di tengah padatnya arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, ada satu pemandangan yang tidak biasa. Sebuah sepeda hitam dengan sleeping bag dan tenda terikat rapi di bagian belakang melaju pelan menuju area pelabuhan

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill