Connect With Us

Ini Penjelasan Polda Metro Terkait Penangguhan Penahanan Ivan Haz

EYD | Jumat, 4 Maret 2016 | 14:11

Ivan Haz (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Polda Metro Jaya belum memastikan apakah pihaknya akan mengabulkan penangguhan penahanan anggota DPR Ivan Haz atau tidak. Yang jelas, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum penyidik memutuskan ditangguhkan atau tidaknya.

"Kemarin sudah saya sampaikan. Bahwa itu (penangguhan penahanan) adalah hak dari yang bersangkutan. Saya belum tahu apakah sudah ada penangguhan atau tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Tito menjelaskan, penangguhan penahanan harus melalui mekanisme. Terutama, harus ada jaminan sehingga tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri setelah penahanannya ditangguhkan. Ivan ditahan atas dugaan penganiayaan pembantu rumah tangganya.

"Yang jelas, penangguhan itu harus ada jaminan dan tidak ada kekhawatiran tersangka itu melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti. Itu semua faktor subjektif penyidik diterima atau tidaknya," kata Tito.

Ada dua bentuk jaminan dalam penangguhan penahanan, yakni jaminan orang dari pihak keluarga atau jaminan berupa uang. "Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik. Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," jelas mantan Kadensus ini.

Demikian halnya dengan jaminan orang, tidak serta merta setelah keluarga memberikan jaminan maka tersangka bisa keluar dari tahanan. Dalam hal ini, penjamin harus melampirkan sertifikat harta kekayaan.

"Kalau jaminannya orang, ini yang sering salah kaprah. Jaminan orang itu tidak hanya tanda tangan tok kemudian selesai. Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin misalnya sertifikasi rumah atau mobil yang wajar, sertifikat deposito," ungkapnya.

"Dan itu jaminan orang yang dilampirkan itu bukan berarti jaminan orang itu kemudian tersangka tidak dihadirkan setelah ditangguhkan kemudian digantikan orang lain, itu salah. Yang betul, jaminan orang itu ada sertifikat deposito yang dilampirkan dalam jaminan itu disertai kesepakatan 'jika tidak bisa dihadirkan (tersangkanya) maka barang ini akan disita untuk kepentingan negara," paparnya.

TANGSEL
Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Pilar Minta Warga Laporkan Tetangga yang Masih Bakar Sampah Sembarangan 

Jumat, 25 September 2026 | 10:37

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan meminta masyarakat tidak ragu melaporkan warga yang masih membakar sampah secara sembarangan di lingkungan permukiman.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

NASIONAL
PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

PLN Group Jalin Lima Kolaborasi Strategis Senilai Rp3,3 Triliun di Electricity Connect 2026

Kamis, 24 September 2026 | 19:55

PLN Group menjalin lima kolaborasi strategis dengan estimasi nilai mencapai Rp3,3 triliun dalam gelaran Electricity Connect 2026 di ICE BSD City, Selasa 22 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill