Connect With Us

Ini Penjelasan Polda Metro Terkait Penangguhan Penahanan Ivan Haz

EYD | Jumat, 4 Maret 2016 | 14:11

Ivan Haz (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Polda Metro Jaya belum memastikan apakah pihaknya akan mengabulkan penangguhan penahanan anggota DPR Ivan Haz atau tidak. Yang jelas, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum penyidik memutuskan ditangguhkan atau tidaknya.

"Kemarin sudah saya sampaikan. Bahwa itu (penangguhan penahanan) adalah hak dari yang bersangkutan. Saya belum tahu apakah sudah ada penangguhan atau tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Tito menjelaskan, penangguhan penahanan harus melalui mekanisme. Terutama, harus ada jaminan sehingga tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri setelah penahanannya ditangguhkan. Ivan ditahan atas dugaan penganiayaan pembantu rumah tangganya.

"Yang jelas, penangguhan itu harus ada jaminan dan tidak ada kekhawatiran tersangka itu melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti. Itu semua faktor subjektif penyidik diterima atau tidaknya," kata Tito.

Ada dua bentuk jaminan dalam penangguhan penahanan, yakni jaminan orang dari pihak keluarga atau jaminan berupa uang. "Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik. Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," jelas mantan Kadensus ini.

Demikian halnya dengan jaminan orang, tidak serta merta setelah keluarga memberikan jaminan maka tersangka bisa keluar dari tahanan. Dalam hal ini, penjamin harus melampirkan sertifikat harta kekayaan.

"Kalau jaminannya orang, ini yang sering salah kaprah. Jaminan orang itu tidak hanya tanda tangan tok kemudian selesai. Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin misalnya sertifikasi rumah atau mobil yang wajar, sertifikat deposito," ungkapnya.

"Dan itu jaminan orang yang dilampirkan itu bukan berarti jaminan orang itu kemudian tersangka tidak dihadirkan setelah ditangguhkan kemudian digantikan orang lain, itu salah. Yang betul, jaminan orang itu ada sertifikat deposito yang dilampirkan dalam jaminan itu disertai kesepakatan 'jika tidak bisa dihadirkan (tersangkanya) maka barang ini akan disita untuk kepentingan negara," paparnya.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Dilema Tampung Sampah dari Tangsel, Khawatir Ditolak Warga

Bupati Tangerang Dilema Tampung Sampah dari Tangsel, Khawatir Ditolak Warga

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:07

Krisis sampah melanda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyusul ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang untuk penataan. Akibatnya, tumpukan sampah tak terhindarkan.

NASIONAL
Pemerintah Klaim Cabut Izin 22 PBPH Bermasalah Seluas Lebih dari 1 Juta Hektare

Pemerintah Klaim Cabut Izin 22 PBPH Bermasalah Seluas Lebih dari 1 Juta Hektare

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:34

Sebanyak 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah dan merugikan masyarakat serta lingkungan dicabut oleh pemerintah pusat.

SPORT
Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Gagal Pertahankan Emas SEA Games 2025, Pengamat Nilai Timnas Indonesia U-22 Ada Masalah Tata Kelola

Senin, 15 Desember 2025 | 15:13

Kegagalan Timnas Indonesia U-22 mempertahankan medali emas di SEA Games 2025 Thailand dinilai tidak sekadar disebabkan hasil pertandingan di lapangan.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill