Connect With Us

Ini Penjelasan Polda Metro Terkait Penangguhan Penahanan Ivan Haz

EYD | Jumat, 4 Maret 2016 | 14:11

Ivan Haz (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Polda Metro Jaya belum memastikan apakah pihaknya akan mengabulkan penangguhan penahanan anggota DPR Ivan Haz atau tidak. Yang jelas, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum penyidik memutuskan ditangguhkan atau tidaknya.

"Kemarin sudah saya sampaikan. Bahwa itu (penangguhan penahanan) adalah hak dari yang bersangkutan. Saya belum tahu apakah sudah ada penangguhan atau tidak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Tito menjelaskan, penangguhan penahanan harus melalui mekanisme. Terutama, harus ada jaminan sehingga tidak ada kekhawatiran penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri setelah penahanannya ditangguhkan. Ivan ditahan atas dugaan penganiayaan pembantu rumah tangganya.

"Yang jelas, penangguhan itu harus ada jaminan dan tidak ada kekhawatiran tersangka itu melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti. Itu semua faktor subjektif penyidik diterima atau tidaknya," kata Tito.

Ada dua bentuk jaminan dalam penangguhan penahanan, yakni jaminan orang dari pihak keluarga atau jaminan berupa uang. "Kalau jaminannya uang, teknisnya uang sejumlah tertentu yang disepakati diserahkan ke panitera pengadilan dan tanda terimanya diberikan kepada polisi atau penyidik. Dan kalau nanti melarikan diri dan tidak bisa dihadirkan, maka kemungkinan jaminan tersebut akan disita negara," jelas mantan Kadensus ini.

Demikian halnya dengan jaminan orang, tidak serta merta setelah keluarga memberikan jaminan maka tersangka bisa keluar dari tahanan. Dalam hal ini, penjamin harus melampirkan sertifikat harta kekayaan.

"Kalau jaminannya orang, ini yang sering salah kaprah. Jaminan orang itu tidak hanya tanda tangan tok kemudian selesai. Jaminan itu harus disertai dengan barang berharga milik penjamin misalnya sertifikasi rumah atau mobil yang wajar, sertifikat deposito," ungkapnya.

"Dan itu jaminan orang yang dilampirkan itu bukan berarti jaminan orang itu kemudian tersangka tidak dihadirkan setelah ditangguhkan kemudian digantikan orang lain, itu salah. Yang betul, jaminan orang itu ada sertifikat deposito yang dilampirkan dalam jaminan itu disertai kesepakatan 'jika tidak bisa dihadirkan (tersangkanya) maka barang ini akan disita untuk kepentingan negara," paparnya.

KOTA TANGERANG
Viral Dugaan Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang hingga Kepala Robek, Polisi Kantongi Bukti CCTV

Viral Dugaan Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang hingga Kepala Robek, Polisi Kantongi Bukti CCTV

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:30

Video yang memperlihatkan dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai caddy di Lapangan Golf Modernland, Kota Tangerang viral di sosial media. Pelaku penganiayaan tersebut dinarasikan seorang pejabat publik.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

NASIONAL
Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Belasan Ribu Pelari Telkomsel Digiland Run 2026 Sumbang 26.325 Pohon Mangrove

Selasa, 23 Juni 2026 | 21:39

Sebanyak 26.325 pohon mangrove terkumpul melalui komitmen aksi lingkungan dalam event Telkomsel Digiland Run 2026.

KAB. TANGERANG
Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:50

Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan liar (bangli) yang berdiri di lahan milik PT. Gradya Murni Utama, perusahaan pengembang properti di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill