Connect With Us

Rencananya Gaji Rp4,5 Juta Tak Perlu Bayar Pajak

EYD | Rabu, 6 April 2016 | 08:02

Ilustrasi pembayaran pajak (http://mobil.otomotifnet.com / Anton, Johan)

TANGERANG – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan mengajukan penyesuaian atau kenaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meski baru-baru ini PTKP dinaikkan menjadi Rp36 juta/tahun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan dirinya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal rencana ini. "Soal PTKP kita konsultasi dulu (dengan DPR)," ujar Bambang dalam kunjungan singkatnya di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menyatakan dalam usulan pemerintah besaran PTKP akan naik sebesar 50%. "Iya, tapi tidak tahu disetujui atau tidak," jawab Ken saat ditanya apakah PTKP akan naik 50% dari nilai PTKP saat ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 122/PMK.010/2015, saat ini besaran PTKP yang berlaku adalah Rp36 juta per tahun.

Dengan perhitungan naik 50%, maka PTKP akan naik Rp18 juta menjadi Rp54 juta/tahun. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar pajak bila penghasilannya kurang dari Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Namun, untuk yang pendapatannya di atas nilai tersebut, maka pendapatan yang kena pajak akan dikurangi nilai PTKP terlebih dahulu. Secara sederhana PTKP adalah batasan penghasilan yang diperkenankan untuk tidak dikenakan pajak.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Dicibir Netizen, Pemkot Tangerang Jelaskan Alasan Perbaikan Jalan Rusak Pakai Paving Block

Rabu, 4 Februari 2026 | 23:51

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan alasan penggunaan paving block untuk memperbaiki jalan rusak di Kota Tangerang.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill