Connect With Us

Soal Lampu Sepeda Motor Digugat ke MK, ini Hasilnya

Redaksi | Sabtu, 27 Juni 2020 | 14:28

Presiden Jokowi bersama rombongannya saat mengendarai motor. (Bombastis.com / Bombastis.com)

 

TANGERANGNEWS.com-Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menggugat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya mengajukan permohonan uji materi atas penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang.

Gugatan kedua pemohon bergulir usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Namun, MK menolak permohonan uji materi tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" menjadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang. Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.

Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Adapun bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ ialah, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Selain itu, mengganti frasa "siang hari" juga bakal membuat redundansi (pengulangan) dalam Pasal 293 ayat (2). Frasa itu akan menjadi tidak sesuai dengan norma Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ.

Jika frasa tersebut diubah menjadi "sepanjang hari", aparat penegak hukum akan kesulitan menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.

BANDARA
Polresta Bandara Soetta Bekuk Koki Vape Ganja Asal AS, Pasok Komunitas WNA di Bali, Omzet Tembus Rp10 Miliar

Polresta Bandara Soetta Bekuk Koki Vape Ganja Asal AS, Pasok Komunitas WNA di Bali, Omzet Tembus Rp10 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:42

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan internasional peredaran vape ganja (ganja cair) yang diproduksi di sebuah vila di kawasan Badung, Bali.

BANTEN
Tangani Korban Kecelakaan Lebih Cepat, Bethsaida Hospital Serang Hadirkan Pusat Trauma Terpadu

Tangani Korban Kecelakaan Lebih Cepat, Bethsaida Hospital Serang Hadirkan Pusat Trauma Terpadu

Kamis, 25 Juni 2026 | 13:44

Bethsaida Hospital Serang menghadirkan Advanced Trauma Center, sebuah pusat penanganan trauma terpadu yang ditujukan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas penanganan pasien cedera serta kasus kegawatdaruratan.

TANGSEL
Tak Lolos SMP Negeri? Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa di 94 SMP Swasta

Tak Lolos SMP Negeri? Pemkot Tangsel Siapkan Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa di 94 SMP Swasta

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:58

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyiapkan program bantuan biaya pendidikan bagi calon peserta didik yang tidak diterima di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) pada Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill