Connect With Us

Soal Lampu Sepeda Motor Digugat ke MK, ini Hasilnya

Redaksi | Sabtu, 27 Juni 2020 | 14:28

Presiden Jokowi bersama rombongannya saat mengendarai motor. (Bombastis.com / Bombastis.com)

 

TANGERANGNEWS.com-Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, menggugat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya mengajukan permohonan uji materi atas penggunaan lampu utama sepeda motor saat siang.

Gugatan kedua pemohon bergulir usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor, dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Namun, MK menolak permohonan uji materi tersebut.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan sidang yang disiarkan melalui YouTube, Kamis (25/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" menjadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang. Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.

Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Adapun bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ ialah, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Selain itu, mengganti frasa "siang hari" juga bakal membuat redundansi (pengulangan) dalam Pasal 293 ayat (2). Frasa itu akan menjadi tidak sesuai dengan norma Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ.

Jika frasa tersebut diubah menjadi "sepanjang hari", aparat penegak hukum akan kesulitan menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.

TANGSEL
Kick Off PSEL, Pemkot Tangsel Gerak Cepat Realisasi Pembangunan

Kick Off PSEL, Pemkot Tangsel Gerak Cepat Realisasi Pembangunan

Kamis, 15 Mei 2025 | 22:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memulai tahapan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), melalui Kick Off Meeting bersama konsorsium pemenang lelang di Serpong, Kamis 15 Mei 2025.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

KAB. TANGERANG
Intan Siap Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang

Intan Siap Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 15 Mei 2025 | 20:56

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah siap meramaikan bursa pemilihan Ketua DPD II Golkar Kabupaten Tangerang, yang rencananya akan digelar pada Agustus 2025 mendatang.

BANTEN
Polda Banten Selidiki Kadin Cilegon Palak Investor Proyek Rp5 Triliun

Polda Banten Selidiki Kadin Cilegon Palak Investor Proyek Rp5 Triliun

Kamis, 15 Mei 2025 | 23:25

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyatakan pihaknya akan mengirim tim untuk ke lapangan demi mendalami kasus tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill