Connect With Us

Akademisi: RUU Ciptaker Urgen untuk Penciptaan Lapangan Kerja

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 Juli 2020 | 17:31

Andre Surianta dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) (Kiri) dan Djaka Badranaya, Wakil Ketua International Council for Small Business (ICSB) Banten (Kanan). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaket) dinilai dapat menjadi awal yang baik untuk menjaga momentum reformasi investasi.

Hal ini mengingat kesulitan menarik investasi seperti menjadi sebuah masalah klasik bagi Indonesia, jauh sebelum terjadinya pandemi COVID-19.

Hal itu dikatakan Andre Surianta dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam Webminr yang diselenggarakan Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), beberapa waktu lalu.

Menurut Andre, regulasi investasi Indonesia yang kompleks dan mengalami obesitas membuat Indonesia gagal merebut peluang, ketika sejumlah perusahaan multinasional mencari rantai pasokan alternatif selain Tiongkok, seiring terjadinya kekacauan dalam rantai pasokan global akibat pandemi COVID-19.

"Akibatnya, alih-alih menangkap peluang, target realisasi investasi Indonesia 2020 justru dipangkas dari Rp886 triliun ke Rp855,6 triliun, sebelum turun lebih dalam lagi menjadi Rp817,2 triliun," katanya.

Pastinya, krisis telah menguak berbagai kelemahan dalam sistem regulasi Indonesia. Tantangannya, apakah RUU Ciptaker dapat menyelesaikan masalah kompleksitas dan obesitas regulasi ini.

Indonesia dapat belajar dari pengalaman Korea Selatan setelah krisis 1997, dimana 22.144 peraturan ditinjau, 6.134 peraturan dihapuskan, dan 5.026 peraturan diubah.

"Saat ini, berdasarkan basis data peraturan.go.id, Indonesia masih dibebani oleh lebih dari 40 ribu peraturan," ungkapnya.

Selaras dengan Andre, Direktur Riset Indeks Arif Hadiwinata menyatakan, dibutuhkan instrumen kebijakan yang inovatif untuk menghadapi resesi ekonomi.

Apalagi, akibat pandemi COVID-19, angka pengangguran melonjak tajam seiring jutaan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

"Angka pengangguran akan meningkat bahkan setelah pandemi berakhir, jika Indonesia tidak menderegulasi peraturan-peraturan yang selama ini menyumbat kebebasan berinvestasi dan berbisnis," ujarnya.

Karena itu, kata Arif, RUU Ciptaker urgen untuk disahkan. Alasannya, aturan tersebut diperlukan untuk menjadikan ekonomi Indonesia lebih kompetitif dalam kancah global.

"Melalui penyederhanaan regulasi investasi dan bisnis dalam RUU Ciptaker, negara-negara lain akan lebih tertarik untuk berbisnis dan menanamkan modalnya di Indonesia, yang sangat dibutuhkan untuk memajukan industri dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja sektor formal," jelasnya.

Sebaliknya, jika RUU Ciptaker tidak disahkan, daya saing ekonomi Indonesia akan makin tertinggal, termasuk dari negara-negara ASEAN yang kini giat menggenjot investasi. Bahkan, sangat mungkin Indonesia akan kembali terjerumus menjadi negara miskin.

Sementara itu, Djaka Badranaya, Wakil Ketua International Council for Small Business (ICSB) Banten, mengungkapkan, proyek-proyek investasi di Indonesia perlu selaras dengan semangat penguasaan pasar domestik, mendukung penguatan industri dan ketahanan pangan, serta peningkatan daya saing Indonesia dalam ekonomi global.

"Kenyataannya, tingkat efisiensi investasi Indonesia masih rendah, yang tercermin pada tingginya skor Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang masih tinggi," ujarnya.

Selain itu, sektor investasi Indonesia masih didominasi oleh jasa, yakni 57,5% pada 2019, yang menyerap tenaga kerja lebih sedikit dibandingkan industri pengolahan dan pertanian.

Karena itu, seberapa jauh kualitas investasi itu berhasil ditingkatkan tidak cukup jika hanya mengandalkan reformasi regulasi.

"Tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti mentalitas birokrasi, efektivitas koordinasi, dan turunan kebijakan-kebijakan teknis yang kongruen," pungkasnya.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

KOTA TANGERANG
Siapkan Lamaran, Berikut Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini

Siapkan Lamaran, Berikut Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini

Senin, 18 Mei 2026 | 16:42

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali mengumumkan sejumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk berbagai posisi pada pekan ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill