Connect With Us

Akademisi: RUU Ciptaker Urgen untuk Penciptaan Lapangan Kerja

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 Juli 2020 | 17:31

Andre Surianta dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) (Kiri) dan Djaka Badranaya, Wakil Ketua International Council for Small Business (ICSB) Banten (Kanan). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaket) dinilai dapat menjadi awal yang baik untuk menjaga momentum reformasi investasi.

Hal ini mengingat kesulitan menarik investasi seperti menjadi sebuah masalah klasik bagi Indonesia, jauh sebelum terjadinya pandemi COVID-19.

Hal itu dikatakan Andre Surianta dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam Webminr yang diselenggarakan Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks), beberapa waktu lalu.

Menurut Andre, regulasi investasi Indonesia yang kompleks dan mengalami obesitas membuat Indonesia gagal merebut peluang, ketika sejumlah perusahaan multinasional mencari rantai pasokan alternatif selain Tiongkok, seiring terjadinya kekacauan dalam rantai pasokan global akibat pandemi COVID-19.

"Akibatnya, alih-alih menangkap peluang, target realisasi investasi Indonesia 2020 justru dipangkas dari Rp886 triliun ke Rp855,6 triliun, sebelum turun lebih dalam lagi menjadi Rp817,2 triliun," katanya.

Pastinya, krisis telah menguak berbagai kelemahan dalam sistem regulasi Indonesia. Tantangannya, apakah RUU Ciptaker dapat menyelesaikan masalah kompleksitas dan obesitas regulasi ini.

Indonesia dapat belajar dari pengalaman Korea Selatan setelah krisis 1997, dimana 22.144 peraturan ditinjau, 6.134 peraturan dihapuskan, dan 5.026 peraturan diubah.

"Saat ini, berdasarkan basis data peraturan.go.id, Indonesia masih dibebani oleh lebih dari 40 ribu peraturan," ungkapnya.

Selaras dengan Andre, Direktur Riset Indeks Arif Hadiwinata menyatakan, dibutuhkan instrumen kebijakan yang inovatif untuk menghadapi resesi ekonomi.

Apalagi, akibat pandemi COVID-19, angka pengangguran melonjak tajam seiring jutaan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

"Angka pengangguran akan meningkat bahkan setelah pandemi berakhir, jika Indonesia tidak menderegulasi peraturan-peraturan yang selama ini menyumbat kebebasan berinvestasi dan berbisnis," ujarnya.

Karena itu, kata Arif, RUU Ciptaker urgen untuk disahkan. Alasannya, aturan tersebut diperlukan untuk menjadikan ekonomi Indonesia lebih kompetitif dalam kancah global.

"Melalui penyederhanaan regulasi investasi dan bisnis dalam RUU Ciptaker, negara-negara lain akan lebih tertarik untuk berbisnis dan menanamkan modalnya di Indonesia, yang sangat dibutuhkan untuk memajukan industri dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja sektor formal," jelasnya.

Sebaliknya, jika RUU Ciptaker tidak disahkan, daya saing ekonomi Indonesia akan makin tertinggal, termasuk dari negara-negara ASEAN yang kini giat menggenjot investasi. Bahkan, sangat mungkin Indonesia akan kembali terjerumus menjadi negara miskin.

Sementara itu, Djaka Badranaya, Wakil Ketua International Council for Small Business (ICSB) Banten, mengungkapkan, proyek-proyek investasi di Indonesia perlu selaras dengan semangat penguasaan pasar domestik, mendukung penguatan industri dan ketahanan pangan, serta peningkatan daya saing Indonesia dalam ekonomi global.

"Kenyataannya, tingkat efisiensi investasi Indonesia masih rendah, yang tercermin pada tingginya skor Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia yang masih tinggi," ujarnya.

Selain itu, sektor investasi Indonesia masih didominasi oleh jasa, yakni 57,5% pada 2019, yang menyerap tenaga kerja lebih sedikit dibandingkan industri pengolahan dan pertanian.

Karena itu, seberapa jauh kualitas investasi itu berhasil ditingkatkan tidak cukup jika hanya mengandalkan reformasi regulasi.

"Tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek-aspek lain seperti mentalitas birokrasi, efektivitas koordinasi, dan turunan kebijakan-kebijakan teknis yang kongruen," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Aniaya Petugas Damkar, Pria di Pinang Tangerang Ditetapkan Tersangka

Aniaya Petugas Damkar, Pria di Pinang Tangerang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 9 Mei 2026 | 18:01

Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, resmi menetapkan pria berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pos Pinang bernama Hidayat, pada Jumat 10 April 2026 lalu.

TANGSEL
Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:03

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany baru saja dinobatkan sebagai Outstanding Influential Woman Leader in Regional Development dalam ajang bergengsi CNN Indonesia Leading Women Awards 2026.

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill