Connect With Us

Naik Bus AKAP di Terminal Jabodetabek Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 9 Juli 2021 | 10:05

Warga hendak menumpangi bus di terminal Poris Plawad untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halamannya. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Bagi yang hendak bepergian jarak jauh dengan bus AKAP, wajib menunjukkan dokumen berupa kartu vaksin. Hal ini diberlakukan di sejumlah terminal bus di wilayah Jabodetabek, termasuk Terminal Poris Plawad Kota Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangsel.

Penunjukan kartu vaksin tersebut merupakan syarat selama PPKM Darurat melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan SE No 43/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Empat Terminal Bus Tipe A di bawah pengelolaan BPTJ sepenuhnya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat itu, khususnya di wilayah Jabodetabek, seperti Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti seperti dilansir dari Detikcom, Jumat 9 Juli 2021.

Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, penumpang bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama. Persyaratan lainnya yaitu hasil tes negatir RT-PCR dalam rentang 2x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali," kata Polana.

Kartu vaksin sebagai dokumen perjalanan dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

Namun, pelaku perjalanan yang tidak/belum divaksin karena alasan medis tetap harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Saat ini, terminal bus AKAP masih beroperasi. Dari keempat terminal di bawah pengelolaan BPTJ, Terminal Jatijajar dan Terminal Poris Plawad paling banyak melayani AKAP dan AKDP.

Terdapat 86 PO di Terminal Poris Plawad yang melayani AKAP dengan rute sebagian besar ke Padang dan Madura sedangkan untuk AKDP di terminal ini terdapat 3 PO yang melayani dengan rute ke kota-kota sekitar Provinsi Banten.

Sementara untuk layanan AKAP di Terminal Jatijajar terdapat 48 PO dengan sebagian besar rute ke Jawa Tengah. Adapun rute AKDP di Terminal Jatijajar terdapat 9 PO yang melayani rute ke kota-kota di provinsi Jawa Barat.

Selama PPKM Darurat jumlah penumpang bus AKAP mengalami penutrunan. Jumlah keberangkatan penumpang turun menjadi rata-rata 295 penumpang AKAP dan 32 penumpang AKDP di Terminal Jatijajar.

“Padahal, selama bulan Juni 2021 rata-rata harian penumpang AKAP sebanyak 513 orang dan 48 orang untuk penumpang AKDP,” kata Polana.

Untuk Terminal Poris Plawad dari yang sebelumnya melayani rata-rata 500 penumpang AKAP per hari di bulan Juni 2021, hingga hari kedua turun menjadi rata-rata 393 penumpang AKAP per hari.

“Sedangkan untuk penumpang AKDP hingga hari kedua hanya melayani 9 penumpang, dari sebelumnya sebanyak 212 penumpang selama bulan Juni 2021," ujar Polana.

Meski bus AKAP tetap beroperasi, Polana mengimbau kepada masyarakat Jabodetabek untuk sebisa mungkin tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu. Usahakan perjalanan dilakukan hanya jika ada keadaan darurat.

TANGSEL
IPM Tangsel Capai 84,81, Angka Pengangguran Turun Jadi 5,09 Persen

IPM Tangsel Capai 84,81, Angka Pengangguran Turun Jadi 5,09 Persen

Senin, 26 Januari 2026 | 19:04

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mencatatkan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 84,81 per Januari 2026.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

NASIONAL
Krisis Air Bersih Pasca Bencana, Produsen Pipa HDPE Tangerang Siap Dukung Kebutuhan Infrastruktur

Krisis Air Bersih Pasca Bencana, Produsen Pipa HDPE Tangerang Siap Dukung Kebutuhan Infrastruktur

Senin, 26 Januari 2026 | 21:07

Sejumlah bencana alam yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di berbagai daerah Indonesia kembali memunculkan persoalan klasik namun krusial, yakni krisis air bersih.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill