Connect With Us

Pengusaha Warteg Tidak Butuh Pembatasan Makan 60 Menit

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 September 2021 | 11:11

Ilustrasi warteg. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah kini memberi kelonggaran pembatasan makan di tempat atau dine in selama 60 menit di rumah makan, restoran ataupun warung tegal (warteg) dalam PPKM level 3 di Jabodetabek.

Namun, kebijakan ini dinilai tidak mempengaruhi bangkitnya pemasukan pada pelaku usaha warteg, jika tetap sepi pembeli akibat pembatas aktivitas masyarakat.

"Pembelinya sudah jarang, daya beli rakyat sudah turun, rakyat sudah susah mengeluarkan konsumsi seperti dulu, yang dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit," kata Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni seperti dilansir dari Suara.com, Selasa 7 September 2021.

Menurutnya, yang dibutuhkan para pelaku usaha warteg saat ini adalah bantuan modal agar bisa membayar sewa tempat usaha. Pasalnya banyak pengusaha warteg terkena imbas kredit macet, yang mengakibatkan mereka tidak bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankkan.

"Tabungan mereka sudah menimpis, sudah melakukan gali lobang tutup lobang, bahkan sudah tahap menggali terus nanti malah masuk jurang. Ini butuh solusi dari kebijakan pemerintah agar para warteg bisa mengakses pinjaman modal lagi," jelasnya.

Diketahui, pemerintah kembali melonggarkan waktu makan di tempat atau dine in menjadi 60 menit di setiap restoran, cafe, hingga warung tegal atau warteg, dari sebelumnya 30 menit dengan kapasitas 50 persen.

TANGSEL
Gegara Masalah Parkir, Satpam di Pondok Aren Tangsel Jarinya Digigit Jukir Liar Sampai Putus

Gegara Masalah Parkir, Satpam di Pondok Aren Tangsel Jarinya Digigit Jukir Liar Sampai Putus

Kamis, 2 Mei 2024 | 21:22

Seorang satpam Gereja Immanuel di Jalan Maleo Raya, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jarinya digigit hingga putus oleh juru parkir (jukir) liar.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

KOTA TANGERANG
Hardiknas, Kota Tangerang Telah Gratiskan Sekolah hingga Beasiswa sampai Perguruan Tinggi

Hardiknas, Kota Tangerang Telah Gratiskan Sekolah hingga Beasiswa sampai Perguruan Tinggi

Kamis, 2 Mei 2024 | 21:47

Di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang terus mendorong inovasi dalam pembelajaran dan memastikan agar setiap anak di Kota Tangerang, berhak mendapatkan akses pendidikan yang layak.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill