Connect With Us

Menko Airlangga: Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Tim TangerangNews.com | Jumat, 26 November 2021 | 15:48

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020, guna memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Setelah melalui beberapa sidang, pada hari ini Mahkamah Konstitusi RI membacakan hasil putusan atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyelenggarakan Konferensi Pers secara hybrid untuk menyampaikan beberapa penjelasan Pemerintah atas Putusan MK dimaksud, Kamis 25 November 2021.

“Setelah mengikuti sidang MK, Saya ingin menyampaikan bahwa Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi RI serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Putusan MK dimaksud,” ungkap Menko Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

Sebagai suatu terobosan hukum yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalam beberapa undang-undang yang saling tumpang tindih ke dalam satu undang-undang yang komprehensif, UU Cipta Kerja kini telah melalui pengujian secara formil dan dinyatakan masih tetap berlaku.

Hal ini sesuai dengan Putusan MK yang telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga.

Menutup konferensi pers hari ini, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah akan segera menindaklanjuti Putusan MK dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan lainnya dari MK sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK tersebut.

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

TANGSEL
Tekan Prevalensi Stunting, Pemkot Tangsel Pemperketat Pengawasan Kesehatan Ibu Hamil

Tekan Prevalensi Stunting, Pemkot Tangsel Pemperketat Pengawasan Kesehatan Ibu Hamil

Senin, 20 Juli 2026 | 14:08

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan mencatat penurunan angka prevalensi stunting hingga mencapai 8,2 persen pada tahun 2026. Angka ini dilaporkan telah berada di bawah rata-rata target nasional.

HIBURAN
Rayakan HUT Ke-7, Swiss-Belhotel Serpong Potong Harga Kamar 35 Persen untuk Tamu Pemegang Kartu Loyalitas

Rayakan HUT Ke-7, Swiss-Belhotel Serpong Potong Harga Kamar 35 Persen untuk Tamu Pemegang Kartu Loyalitas

Senin, 20 Juli 2026 | 10:36

Swiss-Belhotel Serpong memperingati hari jadinya yang ketujuh dengan menggelar perayaan bertema “Road to Victory” pada Rabu, 16 Juli 2025, lalu.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill