Connect With Us

Pemerintah Revisi Jeda Waktu Vaksinasi Kedua dengan Booster

Tim TangerangNews.com | Selasa, 8 Maret 2022 | 06:00

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono. (@TangerangNews / Dok Setkab)

TANGERANGNEWS.com–Wakil Menteri Kesehatan Dante S. Harbuwono mengatakan, pemerintah telah merevisi kebijakan terkait jeda waktu antara vaksinasi kedua dengan vaksinasi dosis penguat atau booster guna mempercepat herd immunity.

"Yang tadinya enam bulan setelah vaksinasi kedua, sekarang sudah direvisi menjadi tiga bulan. Diharapkan bisa mempercepat terjadinya herd immunity di masyarakat," kata Dante dalam jumpa pers virtual, Senin 7 Maret 2022.

Dante kembali mengimbau masyarakat agar tidak memilih-milih vaksin dalam vaksinasi Covid-19 guna mempercepat terciptanya kekebalan bersama atau herd immunity. 

"Komunikasi publik terus dilaksanakan sehingga masyarakat tidak memilih-milih vaksin, dan vaksin yang terbaik adalah vaksin yang paling cepat kita dapatkan," ujar Dante.

Selanjutnya dia menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 54 persen penduduk Indonesia sudah menerima dosis lengkap vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Dante mencatat masih ada lima provinsi yang memperlihatkan tren peningkatan kasus aktif harian yakni Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Utara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Sachrudin Sebut Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 Hanya Jika Disesuaikan dengan KUHP

Sachrudin Sebut Revisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 Hanya Jika Disesuaikan dengan KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 12:16

Wali Kota Tangerang Sachrudin membantah informasi yang beredar di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill