Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah didesak untuk mengeluarkan kebijakan yang konkret terhadap permintaan masyarakat akan vaksin halal pada program vaksinasi penguat (booster).
Desakan tersebut disampaikan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR RI. “Kami meminta harus ada kebijakan dan aksi konkret tentang vaksin halal,” kata anggota Panja Vaksin Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 12 April 2022, dikutip dari Antara.
Menurut Kurniasih, selama ini pemerintah terkesan hanya basa-basi dan menjawab keinginan masyarakat hanya normatif. “Jawabannya hanya basa-basi, berputar-putar, dan hanya normatif, kita minta harus segera dijawab agar bisa menjawab keinginan masyarakat,” kata anggota Fraksi PKS ini.
Hal senada disampaikan anggota Panja Vaksin dari Fraksi PAN Saleh Daulay yang heran terhadap pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI karena sampai saat ini tidak menjawab permintaan masyarakat untuk menyediakan vaksin halal.
Padahal, menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah membolehkan adanya vaksin pada bulan Ramadan. “Padahal pada bulan Ramadhan ini, MUI sudah pasang badan. Tapi sampai saat ini masalah vaksin halal tidak dijawab,” tegas Saleh.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah segera menjawab stok vaksin halal saat ini.
Melihat respons pemerintah yang tak serius menjawab desakan masyarakat, anggota Panja dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengancam pemerintah akan menaikkan status panja ini menjadi pansus.
"Saya dari tadi bilang, kalau jawabannya masih tidak jelas kita akan naikkan ke pansus,” tegas Irma.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGDirektur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews