Connect With Us

Awas, Naik Motor Sambil Dengar Musik Bisa Didenda Rp750 Ribu

Fahrul Dwi Putra | Senin, 19 September 2022 | 12:24

Ilustrasi pengendara motor mendengarkan musik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mendengarkan musik favorit atau siaran radio sambil mengendarai sepeda motor menggunakan perangkat earphone kerap dilakukan masyarakat. Namun ternyata, kebiasaan ini selain berbahaya pun dapat dijerat hukuman.

Aturan tersebut tertulis dalam UU No 22/2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Adapun bila melanggar akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan dalam Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tulis pasal tersebut seperti dikutip dari Kompas.com, Senin 19 September 2022.

Meski telah diatur dalam undang-undang, masih banyak orang yang tetap nekat mendengarkan musik saat berkendara dengan dalih untuk menghilangkan rasa kantuk dan bosan.

Mendengarkan musik sambil berkendara tentunya akan sangat berbahaya. Sebab, konsentrasi dari pengendara akan terganggu. Selain itu dengan volume lagu yang kencang akan membuat distraksi suara, sehingga menurunkan fungsi pendengaran dari pengendara terhadap lingkungan berkendaranya. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

KOTA TANGERANG
Bukan Razia, Uji Emisi Gratis Digelar di Dua Lokasi Kota Tangerang 3-4 Juni

Bukan Razia, Uji Emisi Gratis Digelar di Dua Lokasi Kota Tangerang 3-4 Juni

Selasa, 2 Juni 2026 | 15:37

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mengajak masyarakat untuk mengikuti Operasi Uji Emisi Kendaraan yang akan digelar pada 3 hingga 4 Juni 2026.

TEKNO
Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:05

Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan mendorong kebutuhan akan perangkat rumah tangga yang mampu mendukung gaya hidup sehat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill