Connect With Us

Awas, Naik Motor Sambil Dengar Musik Bisa Didenda Rp750 Ribu

Fahrul Dwi Putra | Senin, 19 September 2022 | 12:24

Ilustrasi pengendara motor mendengarkan musik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mendengarkan musik favorit atau siaran radio sambil mengendarai sepeda motor menggunakan perangkat earphone kerap dilakukan masyarakat. Namun ternyata, kebiasaan ini selain berbahaya pun dapat dijerat hukuman.

Aturan tersebut tertulis dalam UU No 22/2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Adapun bila melanggar akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan dalam Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tulis pasal tersebut seperti dikutip dari Kompas.com, Senin 19 September 2022.

Meski telah diatur dalam undang-undang, masih banyak orang yang tetap nekat mendengarkan musik saat berkendara dengan dalih untuk menghilangkan rasa kantuk dan bosan.

Mendengarkan musik sambil berkendara tentunya akan sangat berbahaya. Sebab, konsentrasi dari pengendara akan terganggu. Selain itu dengan volume lagu yang kencang akan membuat distraksi suara, sehingga menurunkan fungsi pendengaran dari pengendara terhadap lingkungan berkendaranya. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

KOTA TANGERANG
Pasang Sambungan Baru Air Bersih di Kota Tangerang Dapat Diskon Rp400 Ribu

Pasang Sambungan Baru Air Bersih di Kota Tangerang Dapat Diskon Rp400 Ribu

Kamis, 6 Februari 2025 | 19:10

Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-32 Kota Tangerang, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang menyediakan sederet program yang dapat dimanfaatkan para pelanggan selama Februari 2025.

TEKNO
Komdigi Wacanakan Internet Murah, 100 Mbps Harganya Rp100 Ribu

Komdigi Wacanakan Internet Murah, 100 Mbps Harganya Rp100 Ribu

Kamis, 6 Februari 2025 | 12:15

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah mempersiapkan skema akses internet super cepat dengan harga yang sangat terjangkau dengan berencana melelang spektrum frekuensi Broadband Wireless Access (BWA)

SPORT
Preview Persita Vs Persik Kediri Jelang Bertanding di Indomilk Arena Besok

Preview Persita Vs Persik Kediri Jelang Bertanding di Indomilk Arena Besok

Kamis, 6 Februari 2025 | 20:23

Pendekar Cisadane akan kembali beraksi di rumah kebanggaan Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, dalam lanjutan pekan ke-22 BRI Liga 1 2024/25 melawan Persik Kediri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill