Connect With Us

Awas, Naik Motor Sambil Dengar Musik Bisa Didenda Rp750 Ribu

Fahrul Dwi Putra | Senin, 19 September 2022 | 12:24

Ilustrasi pengendara motor mendengarkan musik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mendengarkan musik favorit atau siaran radio sambil mengendarai sepeda motor menggunakan perangkat earphone kerap dilakukan masyarakat. Namun ternyata, kebiasaan ini selain berbahaya pun dapat dijerat hukuman.

Aturan tersebut tertulis dalam UU No 22/2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Adapun bila melanggar akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan dalam Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tulis pasal tersebut seperti dikutip dari Kompas.com, Senin 19 September 2022.

Meski telah diatur dalam undang-undang, masih banyak orang yang tetap nekat mendengarkan musik saat berkendara dengan dalih untuk menghilangkan rasa kantuk dan bosan.

Mendengarkan musik sambil berkendara tentunya akan sangat berbahaya. Sebab, konsentrasi dari pengendara akan terganggu. Selain itu dengan volume lagu yang kencang akan membuat distraksi suara, sehingga menurunkan fungsi pendengaran dari pengendara terhadap lingkungan berkendaranya. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Siswa Miskin 90 Persen Berpeluang Tembus Masuk Sekolah Favorit Pada SPMB 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 08:18

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

WISATA
Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Spot Wisata Keluarga, Intip Wajah Baru Alun-Alun Pondok Ranji

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:52

Kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini punya ikon baru. Alun-alun Pondok Ranji bertransformasi menjadi ruang publik yang modern, inklusif, dan ramah keluarga.

BANTEN
Kembangkan Sekolah Unggulan, Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama dengan Cambridge School

Kembangkan Sekolah Unggulan, Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama dengan Cambridge School

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58

Gubernur Banten Andra Soni menjajaki kerja sama strategis dengan Cambridge School Indonesia guna meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill