Connect With Us

Awas, Naik Motor Sambil Dengar Musik Bisa Didenda Rp750 Ribu

Fahrul Dwi Putra | Senin, 19 September 2022 | 12:24

Ilustrasi pengendara motor mendengarkan musik. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mendengarkan musik favorit atau siaran radio sambil mengendarai sepeda motor menggunakan perangkat earphone kerap dilakukan masyarakat. Namun ternyata, kebiasaan ini selain berbahaya pun dapat dijerat hukuman.

Aturan tersebut tertulis dalam UU No 22/2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Adapun bila melanggar akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan dalam Pasal 283.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000," tulis pasal tersebut seperti dikutip dari Kompas.com, Senin 19 September 2022.

Meski telah diatur dalam undang-undang, masih banyak orang yang tetap nekat mendengarkan musik saat berkendara dengan dalih untuk menghilangkan rasa kantuk dan bosan.

Mendengarkan musik sambil berkendara tentunya akan sangat berbahaya. Sebab, konsentrasi dari pengendara akan terganggu. Selain itu dengan volume lagu yang kencang akan membuat distraksi suara, sehingga menurunkan fungsi pendengaran dari pengendara terhadap lingkungan berkendaranya. Hal ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

PROPERTI
Alam Sutera Kenalkan AGNA, Tipe Hunian Terbaru The Gramercy yang Tawarkan Konsep Luxury Living

Alam Sutera Kenalkan AGNA, Tipe Hunian Terbaru The Gramercy yang Tawarkan Konsep Luxury Living

Selasa, 1 September 2026 | 20:10

The Gramercy by Alam Sutera kembali menambah pilihan hunian premium dengan memperkenalkan AGNA, tipe terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan gaya hidup modern.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

BANDARA
Peringkat 6 Dunia Kuliner Terbanyak, Bandara Soekarno-Hatta Punya 133 Restoran dan Kafe

Peringkat 6 Dunia Kuliner Terbanyak, Bandara Soekarno-Hatta Punya 133 Restoran dan Kafe

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:21

Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang menempati peringkat ke-6 dunia dalam daftar bandara dengan pilihan restoran dan kafe terbanyak bagi penumpang transit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill