Connect With Us

Hasil Sidang Vonis Eliezer, Bharada E Dipidana 1 Tahun Penjara

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:53

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendengar vonis dari Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Hasil sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah diputuskan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Eliezer yang dulunya merupakan ajudan dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti terlibat dan dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Hakim memutuskan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer, menimbang perannya sebagai Justice Collaborator yang membantu proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada E dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyebut, Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer, atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J seperti dilansir dari Detik.com.

Hasil vonis dari Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Awalnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada Eliezer lantaran terbukti bersalah.

Sebagai informasi, empat terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman, di antaranya Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

BANTEN
Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:10

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) mengambil langkah taktis dan terukur untuk menuntaskan masalah radiasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.

MANCANEGARA
Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Perjanjian Damai, Gencatan Senjata Gaza Konflik Israel-Palestina Disaksikan 20 Negara

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:11

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani dokumen perjanjian gencatan senjata Gaza dalam pertemuan puncak di Sharm el-Sheikh, Mesir, Senin, 13 Oktober 2025, waktu setempat.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

OPINI
Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:41

Saat ini ternyata Cesium-137 tidak hanya ada di lingkungan yang berhubungan dengan senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun, dari tumpukan logam bekas yang ada di kawasan industri pun berpotensi memicu timbulnya limbah radioaktif

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill