Connect With Us

Hasil Sidang Vonis Eliezer, Bharada E Dipidana 1 Tahun Penjara

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 15 Februari 2023 | 12:53

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mendengar vonis dari Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Hasil sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah diputuskan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Eliezer yang dulunya merupakan ajudan dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti terlibat dan dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Hakim memutuskan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer, menimbang perannya sebagai Justice Collaborator yang membantu proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada E dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyebut, Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer, atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J seperti dilansir dari Detik.com.

Hasil vonis dari Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Awalnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Bharada Eliezer lantaran terbukti bersalah.

Sebagai informasi, empat terdakwa lainnya yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman, di antaranya Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill