Connect With Us

Terbukti Merencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Fahrul Dwi Putra | Senin, 13 Februari 2023 | 16:19

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sekaligus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menemui titik terangnya usai berbuntut panjang sejak tahun 2022, lalu.

Hakim menjatuhi hukuman pidana mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo lantaran terbukti sebagai dalang dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo terbukti menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keputusan ini ditetapkan oleh hakim setelah menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan untuk Ferdy Sambo. Faktor yang memberatkan salah satunya, yakni mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia di mata masyarakat, bahkan dunia.

Ferdy Sambo pun dinilai berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya. Sedangkan, tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Sambo seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

Sambo dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini melibatkan, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf merupakan sopir keluarga Sambo.

Sebagai informasi, Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun, dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

KOTA TANGERANG
Ada Pelatihan Kreasi Konten AI di Kota Tangerang Gratis, Cek Link Pendaftaran

Ada Pelatihan Kreasi Konten AI di Kota Tangerang Gratis, Cek Link Pendaftaran

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:56

Dalam rangka meningkatkan literasi digital dan kreativitas masyarakat di era kecerdasan buatan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kota Tangerang membuka pendaftaran untuk program Kelas Literasi: AI Content Creation Bootcamp.

KAB. TANGERANG
Percakapan Terakhir Ojol Korban Begal dengan Istri: Insyaallah Hari Ini Ayah Bawa Beras

Percakapan Terakhir Ojol Korban Begal dengan Istri: Insyaallah Hari Ini Ayah Bawa Beras

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:21

Suasana duka masih menyelimuti kediaman ATP, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dibegal saat tengah beristirahat di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill